BP4 Diminta Petakan Kriteria Keluarga Sakinah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau yang disebut BP4 merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mepertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sejahtera dan di idam-idamkan.  Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan bekerjasama dengan BP4 dan Pemkot Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Kelombok Kerja (Pokja) BP4 Kelurahan se Kota Pekalongan di Ruang amarta sekretariat daerah Kota Pekalongan, Kamis (16/03).

Kegiatan  mengambil tema “Dengan penguatan kelembagaan BP4, kita wujudkan keluarga sakinah” dihadiri Wakil Walikota Pekalongan, Ketua BP4 dan seluruh pengurus BP4 Kota Pekalongan, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan,  Kasi Bimas Islam, Penyuluh Agama Islam, Tokoh Masyarakat dan dinas terkait.

Ketua BP4 Kota Pekalongan Achmad suyuti, dalam menyampaikan laporannya mengatakan, berdasarkan data BP4, Angka perceraian di Kota Pekalongan terbilang tinggi mencapai 16% dari angka jumlah pernikahan. Penyebabnyapun beragam, mulai dari faktor ekonomi, minimnya tanggungjawab baik suami maupun isteri  menimbulkan perselisihan dan masalah perselingkuhan, menjadi tugas Pokja BP4 Kelurahan dalam usaha meminimalisir perceraian sangat besar. Karena selama ini ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, maka langsung ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan perceraian.

 “Dengan adanya BP4 kelurahan, Insya Allah kepedulian masyarakat terhadap pembinaan keluarga akan semakin bertumbuh karena sudah memiliki wadah yang khusus bertanggungjawab terhadap masalah tersebut,  maka perselisihan tersebut bisa dimediasi dan diselesaikan dengan damai. Kalaupun terpaksa harus bercerai juga dengan cara baik,”kata Suyuti.

Lebih lanjut Imam menambahkan , fenomena perceraian di berbagai Kota/Kabupaten khususnya di Kota Pekalongan menjadi tugas penting BP4 untuk mewujudkan keluarga sakinah dan menjaga keutuhan sebuah keluarga yang bahagia dan kekal.

“Pokja BP4 Kelurahan harus bisa memetakan kriteria sebuah keluarga menjadi keluarga sakinah 1,2 dan 3, harapannya tingkat perceraian di Kota Pekalongan bisa teratasi secara bertahap. Kehadiran Pokja BP4 Kelurahan dalam mewujudkan keluarga sakinah menjadi tugas kita semua,” kata Imam.  

Pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi lebih terjangkau dan dekat dengan adanya Pokja BP4 di tingkat Kelurahan sebagai kepanjangan tangan BP4 Kota Pekalongan.

 “Dengan Gerakan keluaraga sakinah, sebuah perkawinan selalu dijaga kalau perlu Kota Pekalongan deklarasi agen-agen samawa (sakinah mawaddah warrahmah), dengan misi meningkatkan peran pokja BP4 dalam memberikan pelayanan  perkawinan seperti mediasi , konsuling agar tidak terjadi salah paham, edukasi dengan kursus calon pengantin (suscatin) agar memahami hakekat perkawinan sehingga tercapai tujuan,”ujarnya.(ms/rf).