081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

BPIH 2017 Naik Kisaran 250 ribu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Meski secara resmi belum ditetapkan oleh pemerintah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 dipastikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama, Kamis sore (23/03) di Gedung Parlemen Senayan.

Pada rakor bersama antara pemerintah dengan DPR tersebut diputuskan besaran BPIH tahun 1438H/2017M mengalami kenaikan dari Rp.34,64 juta (2016) menjadi Rp. 34.890.312,-. Jika dibandingkan tahun lalu terdapat kenaikan sebesar Rp. 249.008,-. Adanya kenaikan tersebut dikarenakan naiknya harga avtur per liter dalam satuan Dolar AS dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS.

Secara rinci, komponen yang termasuk dalam BPIH meliputi biaya penerbangan yaitu tiket, pajak, passenger service charge (Rp 26.143.812,-), biaya pemondokan di Mekah (Rp 3.391.500,-) dan biaya hidup/livingcost (5.355.000,-).

Ketika dimintai keterangan terkait dengan hasil rapat yang dihadiri jajaran Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Jum’at pagi (24/03) Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Muh Habib menyatakan bahwa kenaikan yang hanya sekitar Rp. 250.000,- itu merupakan hal yang wajar. “Sebelum diputuskan, tentu pemerintah dan DPR sudah menghitung dan mempertimbangkan berbagai hal,” ungkap Muh Habib.

Dijelaskan Habib, besaran BPIH hasil rapat Kamis sore kemarin nantinya akan diputuskan oleh Presiden melalui Kepres. “Kita tunggu saja Keputusan Presiden. Setelah terbit Kepres, selanjutnya akan dijabarkan aturannya dengan Keputusan Menteri Agama,” paparnya.

Dikatakan Habib, dari tahun ke tahun Kementerian Agama selalu berupaya untuk mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan terhadap jamaah haji. “Utamanya dalam hal memberikan kenyamanan, keamanan, kesehatan dan perlindungan bagi jamaah haji,” tandasnya.

Selanjutnya dikatakan, jika dicermati, tahun 2017 ini mengalami kemajuan dari sisi waktu penetapan BPIH. Jika tahun 2016 ditetapkan melalui Kepres 21/2016 tanggal 13 Mei 2016 maka tahun 2017 ini dipastikan lebih awal daripada tahun kemarin. “Hal ini tentu akan berdampak pada lebih matangnya perencanaan, persiapan dan berbagai hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” ujar Kakankemenag.

“Tentu kita semua berharap, dengan persiapan dan perencanaan yang lebih matang akan menghasilkan layanan yang meningkat pula dari sisi kualitas. Disamping dari sisi kuantitas jemaah haji tahun ini mengalami kenaikan jumlah kuota yaitu sebesar 221.000 jemaah,” pungkasnya.

Berdasarkan KMA 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1438H/2017M tanggal 9 Februari 2017, Tahun 2017 kuota jemaah haji kembali normal 100% menjadi 221.000 terdiri dari jemaah haji reguler (204.000) dan haji khusus (17.000). Jika dibandingkan tahun 2016, jumlah kuota jamaah haji reguler (155.200) mengalami kenaikan 31,4%. Penambahan kuota ini tentu juga akan berdampak pada bertambahnya petugas haji yang harus disiapkan, layanan umum dan kesehatan serta pemondokan jemaah haji saat di Arab Saudi. (ch/gt)