Ditjen Bimas Islam Upayakan Sinergi dan Harmonisasi antara Pusat dan Daerah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Resume :

– Judul dipersingkat sesuai dengan fokus yang ingin disampaikan

– Unsur when sudah out of date (22 s.d. 24 Feb), disini njenengan ngangkat dengan pembaruan waktu ditemui di ruang kerjanya bla bla bla, tapi tidak ada penegasan waktunya kapan itu terjadi…

– narasi berita cukup panjang tapi statement narasumber hanya 1 kurang signifikan

 

==============================================================

Semarang – Dalam rangka mengupayakan sinergi dan harmonisasi serta keselarasan kebijakan, program dan kegiatan antara Bimas Islam Pusat dan Satker Bimas Islam di Daerah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Rakor Deteksi Dini Potensi Resiko Pelaksanaan Tugas Layanan Kebimasislaman 22 sd 24 Februari 2017. Rakor berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, diikuti oleh 130 peserta terdiri dari pejabat eselon III dan IV Ditjen Bimas Islam, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag utusan provinsi se Indonesia beserta Kakankemenag perwakilan dari Kab/Kota se Indonesia.

Turut serta dalam kegiatan tersebut Kabid Uraisbinsyar Kanwil Kemenag Jateng Saifulloh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib. Seusai kegiatan pada apel pagi  Jum’at (3/02) Habib menyampaikan bahwa keikutsertaan dirinya merupakan satu-satunya perwakilan dari Kakankemenag Kab/Kota se-Jateng. Kakankemenag menjelaskan berdasarkan Rencana Strategis Bimas Islam 2015 – 2019 Program Bimas Islam meliputi 5 (lima) kegiatan, Pengelolaan Urusan Agama Islam, Pengelolaan dan Pembinaan Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, Wakaf, dan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.

“Rakor bertujuan untuk menyamakan langkah dan persepsi dalam menangani masalah atau resiko yang ditemui, menganalisis awal berbagai potensi resiko serta menyusun skema langkah pencegahan, mitigasi resiko maupun tindak lanjut atas segala resiko yang mungkin atau sudah terjadi dalam meningkatkan kualitas layanan kebimasislaman” papar Kakankemenag. Ditambahkan oleh Habib bahwa rakor juga dimaksudkan untuk mengupayakan langkah konkrit dalam mewujudkan KUA yang bersih, profesional dan melayani.

Kegiatan dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil sekaligus menyampaikan Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Kebimasislaman. Peserta juga mendapatkan materi bertemakan Overview Layanan Unggulan Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Grand Design Program Kebimasislaman (Sekretaris Ditjen Bimas Islam), Metode Pelaksanaan Penilaian Resiko berdasarkan PP 60 tahun 2008 (BPKP) serta Persepsi Layanan Publik KUA (Ombudsman). Kegiatan rakor diakhiri dengan Rapat dan Sidang Komisi yang terbagi dalam 3 (tiga) komisi membahas tentang analisis resiko pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan layanan kebimasislaman serta menghasilkan rumusan berbagai kebijakan terkait peningkatan kualitas layanan Bimas Islam.

Saat ini, menurut Habib ekspektasi dan tuntutan publik atas peningkatan kinerja Bimas Islam merupakan keniscayaan, “Karenanya Kementerian Agama harus responsif dan bergerak cepat terhadap realitas ini, menempatkan peran, tugas dan fungsi Bimas Islam menjadi profesional, kredibel dan akuntabel,” ujarnya. Beberapa langkah strategis yang menurutnya harus dilaksanakan antara lain regulasi, peningkatan Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan peningkatan layanan. “Di Kota Semarang dari 16 KUA, hanya 1 KUA yang berdiri di atas tanah milik Kemenag, 3 KUA dengan status tanah Letter C, selebihnya 12 KUA berstatus pinjam pakai milik Pemkot. Gedung dan isinya pun belum memenuhi standar sebuah gedung layanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa sarana prasarana KUA masih sangat jauh dari ideal,” tegas Kakankemenag.

Tahun 2016 Kota Semarang mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah KUA untuk 1 (satu) lokasi. Sedangkan Tahun 2017 tersedia anggaran Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Gunungpati, yang dananya berasal dari Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) atau disebut juga Sukuk Negara yaitu surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah RI berdasarkan prinsip syari’ah.(ch)