Ejaan Dokumen Pembuatan Paspor Harus Sama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi dan Penyuluhan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M di Masjid Syuhada Pekalongan, Kamis (23/2)  dihadiri 301 peserta calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2017, dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Imam Tobroni beserta Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Nadhif.

Dalam paparannya, Imam menyampaikan tentang Kebijakan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab pemerintah, karenanya pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan, memberikan pelayanan dan memberikan perlindungan kepada jamaah haji.

“Komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan haji yang terbaik bagi jamaah, mulai dari pembinaan, pelayanan dan pengetahuan kepada calon jamaah haji. ada 4 (empat) Indikator kesuksesan penyelenggaraan haji yaitu 1. Setiap jamaah haji yang terdaftar dan memenuhi syarat  pasti diberangkatkan, 2. Setiap jamaah haji mendapatkan fasilitas, konsumsi dan akomodasi, 3. Setiap jamaah haji melaksanakan wukuf di Arafah, 4. Setiap jamaah haji pasti dipulangkan ke tanah air. Para jamaah haji supaya memahami sosialisasi ini agar nantinya bisa memberikan informasi pada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan haji,” terangnya.

Sementara itu, H Nadhif menjelaskan bahwa jamaah haji tahapan sekarang adalah dalam rangka persiapan dokumen haji, berupa persiapan pembuatan paspor, maka jamaah haji harus mempersiapkan  dokumen persyaratan pembuatan paspor.

Tata cara pembuatan paspor, jamaah mempersiapkan  dokumen persyaratan antara lain  Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Yang terpenting dari persyaratan pembuatan paspor adalah data di dokumen, ejaan harus sama persis antara nama, tempat tinggal dan tanggal lahir, nama orang tua sesuai surat nikah juga. Kendala biasanya dimasyarakat (jamaah haji) data ejaan tidak sama. Sebab jika ejaan tidak sama persis, maka pihak imigrasi tidak mau menerima,” jelas Nadhif saat menyampaikan materi tentang Tata Cara Pembuatan Paspor.

Saat ditemui di ruang kerjanya, selaku panitia pelaksana M.Syarifudin, staf haji Kemenag Kota Pekalongan mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan pengetahuan kepada calon jamaah haji terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah.

“Juga persiapan proses penyelesaian dokumen dan perlengkapan lainnya kepada calon jamaah haji”, tuturnya. (ms/rf).