EMIS sumber kebijakan madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pekalongan – Rapat koordinasi operator EMIS Kemenag Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di Ruang rapat Hotel Sahid Mandarin Pekalongan, Senin (14/12/2015). Dihadiri oleh para Operator Madrasah (OPM) se Kabupaten Pekalongan. Agenda utama adalah membahas evaluasi pendataan EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Selain itu disampaikan pula beberapa hal penting berkaitan dengan madrasah. Berikut beberapa informasi penting hasil rakor OP Madrasah berkaitan dengan EMIS, BOS, Verval NISN, Tunjangan Fungsional (TF) dan BSM.

EMIS menjadi sumber data bagi segala kebijakan di kementerian agama dalam kaitannya dengan kependidikan, diantaranya untuk menentukan alokasi BOS, BSM, TF Guru, dan lainnya. Dalam formulir isian EMIS yang baru, terdapat cukup banya kolom isian data yang lebih detail baik di formulir Lembaga, personal, maupun siswa.

Mengingat detailnya data yang harus diisi maka pihak kemenag, dalam hal ini Ida, selaku Operator Kabupaten, menyarankan agar OPM membuat form bantu isian formuli dan mengharuskan pihak terkait (pendidik/guru, tenaga kependidikan juga siswa) mengisi datadetail mereka sendiri agar diperoleh data yang tepat.

Menurut Herman selaku Kasi Penma, operator disinggung sebagai ‘nyawa’ dari madrasah. Tanpa operator yang melakukan segala urusan pendataan, maka madrasah “Tidak akan dianggap keberadaanya dan tidak dapat menerima segala yang seharusnya menjadi hak madrasah, tuturnya.”

Jangan sampai ada Madrasah yang tidak dapat menerima BOS karena kesalahan pendataan EMIS.tentunya termasuk hak lain seperti Tunjangan Fungsional Guru dan BSM juga tidak menerima.

Untuk memperlancar urusan pendataan, dalam hal ini EMIS, Kemenag berharap agar madrasah menyediakan fasilitas yang memadahi. OPM juga diwajibkan membuat email khusus untuk urusan EMIS. (hufron)