Kemenag tampil beda gunakan layanan simpatika

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap baru-baru ini telah menuntaskan sosialisasi Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementrian Agama (SIMPATIKA). Aplikasi Simpatika menggunakan web dengan url http://kemenag.siap.id.

Kakankemenag Cilacap, melalui Kasi Pendidikan Madrasah Makmur Khaeruddin mengatakan, bahwa Simpatika disambut gembira semua kalangan di lingkup Kementerian Agama, karena Kemenag bisa mandiri dengan memiliki sistem informasi sendiri. Walupun demikian, Simpatika tetap terintegrasi dengan EMIS dan DAPODIK Kemendikbud. Hal tersebut ditujukan untuk kerja sama program sertifikasi guru dan penerbitan nomor registrasi guru (NRG).

Ditegaskan bahwa kemenag.siap.id sudah berhembus sejak Agustus lalu, akan tetapi aktivasinya baru dimulai akhir semester 1 tahun pelajaran 2015/2016. Dan sosialisasi bagi guru madrasah negeri dan swasta pada Kankemenag Cilacap tinggal menunggu hasil.

Kontrol lebih

Berbeda dengan Padamunegeri dimana tiap PTK memiliki akun, sedangkan pada Simpatika akun menggunakan kepala madrasah. Sehingga PTK yang hendak mengakses Simpatika harus menggunakan akun pimpinannya. Tujuannya agar kepala madrasah mengetahui secara menyeluruh PTK di satuan kerjanya. Endingnya kepala madrasah bisa lebih mengontrol dan mengatur program pendidikan di tempat tugasnya.

Sosialisasi layanan Simpatika bagi para pendidik dan tenaga kependidikan ditujukan untuk memudahkan mereka dalam menggunakan layanan tersebut. Simpatika diluncurkan untuk menindaklanjuti program berkelanjutan berupa pemutakhiran data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Kemenag. Dengan Simpatika diharapkan ada kemudahan dalam mengorganisir pendidikan di Kemenag. Sesuai surat Dirjen Pendidikan Islam No DJ.I/PP.00.6/3541/2015 (25/9) 2015 bahwa proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kemenag.

Hasil pemutakhiran pada layanan Simpatika akan digunakan oleh Dirjen Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam melaksanakan program-program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi, tunjangan profesi, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja guru, dan verval NRG. (Budiono)