081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Farhani : Pahami dan Ikuti Aturan dalam Proses Pengadaan Barjas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Upaya peningkatan kemapuan ASN Kementerian Agama dalam layanan pengadaan barang dan jasa terus dilakukan. Kali ini Kanwil Kemenag Prov. Jateng melaksanakan Sosialisasi Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) di Hotel Semesta Semarang (Kamis, 30/03). Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 peserta yang terbagi dalam 3 (tiga) angkatan, dimana peserta adalah pejabat pengadaan barang dan jasa yang ada di unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Prov.Jateng.

ULP dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk mencegah munculnya celah-celah korupsi pengadaan. 

Seperti yang dikkatakan Farhani dalam arahan dan sambutannya, ” Berbicara pengadaan barang dan jasa yang ada dalam otak kita adalah rasa tidak nyaman, tidak enak karena terkait pembelanjaan uang negara, namun semua rasa yang tidak nyaman itu akan hilang apabila kita paham, mengerti dan mengikuti aturan.”

Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Subbag Umum mengadakan Sosialisasi ULP memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2015 dan mewujudkan pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Dalam layanan pengadaan barang dan jasa yang paling penting adalah peraturan. Pengadaan barang dan jasa ini sifatnya sangat strategis dan risiko tinggi karena menyangkut anggaran besar dan menyangkut penyedia /perorangan yang banyak.

“Yang paling penting dan bahkan super penting dalam layanan barang dan jasa adalah peraturan dan selanjutnya adalah pengawasan dan pengendalian melekat”, tandas Farhani.

Dalam proses pengawasan dan dan pengendalian melekat didlamnya melibakan keterlibatan SDM dalam pengadaan barang dan jasa. Proses pengawasan melekat itu meliputi dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, penyusunan persiapan kontrak, penyerahan barang dan jasa dan yang terakhir, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Karena tidak mungkin KPA mengetahui semua hal teknis”, tukas Farhani.

Tiap SDM yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa haruslah selalu waspada terhadap setiap langkah dan keputusan yang diambil untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. Penerimaan gratifikasi dan hal semacamnya haruslah dihindari, tiap SDM bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi martabatKementerian Agama khususnya Kanwil Kemenag Prov. jateng sebagai lembaga pemerintah yang bersih.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan tambahan pengetahuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada seluruh peserta yang hadir, sehingga kedepannya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, menjadi SDM yang profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.(wul)