Gandeng Udinus, Kemenag Selenggarakan Pelatihan SIWAK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kementerian Agama Kota Semarang melalui Penyelenggara Syari’ah bekerja sama dengan Universitas Dian Nuswantoro Semarang menyelenggarakan Pelatihan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) bagi Penyuluh Agama Islam. Kerja sama yang sudah berlangsung selama 3 kali kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dengan peserta yang berbeda. Bentuk kerjasama yang dilakukan berupa narasumber dari pengajar Udinus dan juga pemakaian sarana kegiatan yang bertempat di laboratorium kampus setempat.

Muh Habib Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Selasa (25/04) memberikan keterangan bahwa Kementerian Agama berupaya menjalankan tugas dan fungsinya guna memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan tuntutan masyarakat. “Penyediaan sistem informasi dan data berbasis IT dalam pengelolaan dan pendataan wakaf ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Kemenag,” kata Habib.

Ia memaparkan beberapa persoalan yang sering dijumpai terkait wakaf dewasa ini sangat kompleks, antara lain tidak adanya dokumen wakaf/ hilang, pemberian nomor yang tidak sesuai dengan blanko Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan adanya ketidak sesuaian antara luas tanah wakaf dengan objek. Disamping itu masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf.

“Adanya pemekaran wilayah dan tanah wakaf yang terkena proyek pemerintah juga merupakan permasalahan tersendiri karena lokasi yang berubah wilayahnya seringkali belum disesuaikan secara administratif,” urainya.

Oleh karena itulah SIWAK hadir. Dengan aplikasi ini akan dapat dipetakan dan diketahui, wakaf produktif & tidak produktif, wakaf yang sudah bersertifikat & belum bersertifikat. SIWAK bertujuan untuk menertibkan administrasi wakaf agar wakaf tidak diselewengkan dan bisa diberdayakan.

Aplikasi sistem ini memuat data administratif tentang wakaf yang tersaji secara online meliputi, jumlah tanah wakaf, luas, status, peruntukan, dll. Melalui aplikasi ini operator akan menghimpun, mengelola, mengolah dan menginformasikan data terkait perwakafan.

Habib berpesan kepada peserta pelatihan, oleh karena sistem ini merupakan data base perwakafan maka harus dipegang beberapa prinsip dalam mendata wakaf, yaitu akurat (jelas dan mencerminkan fakta), relevan (sesuai dan tepat), tepat waktu, handal berasal dari sumber yang benar dan tepat metode), konsisten (tidak boleh kontradiksi) serta mudah dipahami (tidak bertele-tele).

SIWAK merupakan program Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dengan maksud agar beberapa pihak dapat mengakses informasi wakaf secara cepat, tepat, valid dan akurat. Dapat diakses melalui http://siwak.kemenag.go.id. (ch/gt)