Guru Madrasah Kecamatan Borobudur Ikuti Bimtek Pelaporan Wajib Pajak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Meskipun e-Filling sudah disosialisasikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang setahun yang lalu, namun masih banyak PNS Kementerian Agama khususnya di daerah yang belum mampu memanfaatkan e-Filling sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya.

Sekitar 75 orang Guru dan Kepala Madrasah di wilayah Kecamatan Borobudur mengikuti Bimbingan Teknis Pelaporan Wajib Pajak dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan, di MIN Tegalarum, Selasa (21/02).

Pengawas Pendidikan Wilayah Kecamatan Borobudur Ismadi, menyampaikan bahwa tujuan dari bimtek tersebut adalah agar para guru PNS di wilayahnya dapat menyampaikan SPT tahunan dengan benar dan tepat waktu.

“Dengan menghadirkan Tim KP2KP Muntilan, nantinya para guru akan dibimbing secara teknis untuk melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filling,” katanya.

“Kepada para peserta agar mengikuti bintek ini dengan sungguh-sungguh, sehingga bagi Bapak/Ibu Guru dapat menyampaikan SPT dengan benar dan tepat waktu. Diharapkan masing-masing PNS dapat mengisi SPT tahunan secara mandiri,” lanjutnya.

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/login

Prasetiyono, petugas dari KP2KP Muntilan menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyampaikan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing.

“Bagi yang tahun lalu penyampaian laporannya masih manual atau lupa pasword  maka agar mengajukan EFIN ke kantor Pajak. Syarat pengajuan EFIN adalah menyerahkan fotocopy NPWP, fotocopy KTP dan Alamat email yang masih aktif,” katanya.

“Sedangkan bagi yang Non PNS pelaporannya belum menggunakan e-Filing,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim KP2KP Muntilan sumber memberikan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan kepada para  peserta. Tutorial pengisian SPT Tahunan menggunakan e-Filling dapat diakses di http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-pengisian-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-formulir-1770-s.

“Waktu pelaporan sampai dengan 31-03-2017. Bagi yang terlambat akan didenda Rp 100 ribu, maka dimohon para peserta untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum tanggal batas akhir tersebut,” himbau Prasetiyo. (ism/m45k/Af)