081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ahli Waris Jemaah Haji Meninggal di Pesawat Terima Santunan

Semarang – UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 6 menyatakan Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain-lain yang diperlukan jemaah haji. Kemudian, Peraturan Menteri Agama  No 14 tahun 2012  tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler pada Bab I tentang Perlindungan Jemaah dan Petugas Haji pasal 44 berbunyi  : 1). Jemaah dan petugas haji diberikan asuransi karena cacat tetap akibat kecelakan dan meninggal dunia. 2). Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada jemaah dan petugas haji dengan masa pertanggungan sejak jemaah haji berangkat dari tempat tinggal sampai kembali ke tempat tinggal.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, pagi ini kamis (23/02) PT. Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan jemaah haji menyerahkan extra cover bagi jemaah haji SOC yang meninggal di pesawat. Ekstra cover diserahkan kepada ahli waris Almarhumah Dijem Djoyo Kromo SOC 18 dari Kabupaten Wonogiri dan Ahli waris Almarhum Akhmad Munji bin Ahmad Rusdi SOC 36 Kabupaten Kebumen, keduanya telah diberikan santunan asuransi oleh Kementerian Agama sebesar 15 juta rupiah perorang dari fihak asuransi Amanah Gita. PT Garuda memberikan Extra cover bagi penumpang yang meninggal dunia sebesar Rp. 100 juta rupiah sesuai dengan perjanjian Pengangkutan Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 2016 antara PT Garuda dengan Kementerian Agama pada pasal 8.

Turut hadir Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Jamil, bersama dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Hadiri, VP Hajj, VVIP & Charter PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadi Syahrean, Kepala Divisi Asuransi Umum PT (Persero) Asuransi Kredit  Indonesia, Neil JB. Rarumangkey, Kepala Askrindo, Agus Nugroho, dan Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah, Farhani.

Kakanwil melaporkan bahwa jumlah Jemaah Haji yang diberangkatkan dari SOC Solo pada Tahun 2016 sebanyak 26.480 jamaah yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak 23.379 jamaah dan DIY sebanyak 2.501 jemaah. Jemaah meninggal seluruhnya 59 jamaah, dan yang meninggal di pesawat sebanyak 2 jemaah. “Alhamdulillah, pagi ini santunan bisa diserahkan kepada ahli waris semoga almarhum/ almarhumah menjadi haji yang mabrur,” tutur Farhani.

Selanjutnya, Hadi Syahreyan, mengatakan bahwa jemaah haji yang meninggal di pesawat sebanyak 6 orang. Pagi ini, di Jawa Tengah akan diserahkan dan sementara untuk provinsi lain akan diserahkan pada tanggal 27 Februari mendatang.

Abdul Jamil mengucapkan terima kasih kepada PT. Garuda Indonesia yang telah memenuhi komitmen dalam pelayanannya. Dikatakan bahwa penyelenggaraan haji merupakan pekerjaan kolosal yang sarat dengan pernik-pernik permasalahan yang sangat dinamis. Dia memuji PT Garuda Indonesia yang telah menunjukkan pelayanan excellent dengan adanya berapa pesawat yang baru serta memberikan santunan kepada jemaah yang wafat selama penerbangan.

Djamil meminta kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji agar segera melakukan persiapan untuk pelayanan kepada jamaah haji tahun 2017. “Ini sangat penting karena komposisi jemaah yang heterogen,” kata Jamil.

Diharapkan semua pelayan tamu Allah bisa melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dan dengan penuh tanggung jawab, sehingga para jemaah dapat beribadah dengan baik, aman, dan nyaman serta menjadi haji mabrur. “Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga,” pungkasnya. (fat/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content