Jaminan Produk Halal, MUI Himbau Produsen Ajukan Sertifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Terbitnya Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan terjaminnya produk-produk makanan dengan jaminan halal. Namun hal ini belum serta merta berjalan sesuai harapan, mengingat masih banyak kendala yang dihadapi.

Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah pada workshop Penyembelihan Halal bagi para penyuluh agam Islam yang diselenggarakan pada Senin (02/05) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.

Atho’illah menguraikan kendala-kendala tersebut, antara lain perkembangan teknologi pangan memungkinkan tercampurnya produk halal dan haram yang sulot dilacak oleh masyarakat awam, karena sudah berbentu produk jadi. Sementara konsumen tidak mengetahui bagaimana proses produksinya.

“Sebagaimana yang kita lihat di berbagai media, banyak produsen melakukan kecurangan dan pengelabuan oleh produsen dan pedagang dengan tujuan mereguk keuntungan yang besar. Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen, utamanya muslim,” sambungnya.

Selain itu, barang impor dari negara non –muslim yang sebagian besar tidak berlabel halan juga membanjiri negara kita, seiring dengan terbukanya era pasar bebas.

Lemahnya regulasi dalam perlindungan konsumen muslim juga menjadi kendala. Semisal tidak adanya kewajiban label halal bagi semua produk, artinya sifatnya masih suka rela. Meskipun sudah terbit UU nomor 33 tahun 2014, namun belum bisa maksimal diberlakukan.

Sertifikasi Halal

Semetara Zaenudin Ja’far, Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang meminta bantuan para penyuluh agama Islam non PNS agar melakukan pemantauan terkait jaminan produk halal di Rembang.

Zaenudin mengatakan, salah satu bentuk jaminan produk halal tersebut adalah himbauan kepada restoran untuk melakukan sertifikasi halal. Tujuannya, konsumen agar mantap mengonsumsi hidangan restoran. “Kami minta para penyuluh untuk membantu mengupayakan ini,” kata Zaenuddin.

Sertifikasi ini bisa dilakukan melalui MUI daerah. Karena berdasarkan UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi produk halal dilakukan bebarengan dengan Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJH). Sementara hingga kini BPJH belum terbentuk. “Sehingga sertifikasi halal akan dilakukan oleh MUI,” kata Zaenudin.

Hal ini juga diamini oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah. Menurutnya, banyak produsen makanan yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal. “Produsen makanan hanya memikirkan tentang efisiensi produksi, tanpa memikirkan kemanfaatan untuk masyarakat. Sertifikasi halal ini sangat penting untuk memberikan kemantaban masyarakat atas jaminan produk tersebut,” urai Atho’illah.

Data Kementerian Agama Kabupaten Rembang, sebanyak 20 perusahaan produksi makanan, restoran/rumah makan telah melakukan sertifikasi halal.—(Shofatus Shodiqoh/gt)