Kankemenag Banjarnegara bina Penyuluh Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Penyuluh agama islam menjadi ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.

Kamis, 12 Maret 2015 di adakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penyuluh Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara bertempat di Aula Kantor. Acara mengundang 247 calon Penyuluh Agama Islam Non PNS yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap kecamatan.

Secara yuridis telah turun Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah sebagai landasan pembuatan Surat Tugas resmi di angkatnya para peserta menjadi Penyuluh Agama Islam Kemenag RI Non PNS. Dengan legalitas tersebut termaktub di dalamnya gaji 300rb perbulan.

“Penyuluh diangkat dalam jabatan mempunyai kewajian selain hak yang sudah legal. Kewajiban melaporkan kegiatan yang dilaksanakan sebagai penyuluh sesuai aturan yang berlaku” disampaikan Kepala Kantor, Drs. H. Farhani, SH. MM dalam pembinaannya. Laporan wajib dibuat sebagai dasar mencairkan gaji yang rencananya dibayarkan setiap triwulan.

Farhani juga menyampaikan bahwa pandangan dan paradigma tentang pegawai Kementerian Agama sudah mulai berubah dengan perbaikan layanan, penertiban, membangun citra sebagai aparatur pemeritah yang profesional dan lain sebagainya. Hal itu berimbang dengan kesejahteraan yang mulai diperhatikan tentunya, termasuk Penyuluh Agama Islam walau masih berstatus Non PNS.

Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Masalah degradasi moral, regulasi aturan dan hipnotis tayangan Televisi dan kemajuan teknologi menjadi tantangan dalam pembangunan mental, moral, dan nilai ketaqwaaan terutama generasi muda.

Kementerian Agama melalui seksi Bimas Islam memiliki harapan bisa membawa penyuluh Agama Islam ke acara formal dalam pelatihan dan penugasan. Pengangkatan citra penyuluh agar sejajar dengan guru wiyata bhakti di sekolah formal juga diperjuangkan dengan berbagai kegiatan dan kebijakan. “Penyuluh agama juga sama-sama membangun generasi dan mendidik masyarakat ke arah positif”, ditambahkan Farhani, yang disambut semangat peserta.

Acara dilanjutkan pemberian SK dan Surat Tugas secara simbolis kepada 2 orang penyuluh Agama Islam. Kegiatan rakor berupa penyampaian tugas fungsi penyuluh agama oleh Kasi Bimas Islam yang diwakili oleh Karsono, S.Pd.I. MM, berupa penjelasan teknis kegiatan dan kewajiban laporan yang harus dibuat penyuluh. (Nangim)