Kanwil Jateng menggelar Seleksi Penyuluh Agama Hindu Non-PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Bimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2016 mempunyai program pengembangan pembinaan dan penyuluhan umat, mengingat luasnya wilayah di Jawa Tengah maka perlu mengangkat tenaga Penyuluh Agama Hindu Non-PNS sebagai perpanjangan tangan program Bimas Hindu di daerah. Pada Tahun Anggaran 2015 Bimas Hindu mempunyai 200 tenaga Penyuluh Agama Hindu Non-PNS, namun pada Tahun Anggaran 2016 kuota penyuluh menyusut menjadi 50 orang.

Pembimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah I Dewa Made Artayasa mengungkapkan bahwa Penyuluh Agama Hindu Non-PNS dirasakan sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas bimbingan, penyuluhan, pembinaan umat beragama di Jawa Tengah maka diangkat Penyuluh Agama. Penyuluh agama Hindu merupakan orang yang memiliki peran, tugas, profesi dalam memberikan pendidikan, pembinaan dan penerangan kepada masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah sehingga dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Penyuluh agama Hindu merupakan tokoh masyarakat/perorangan yang diatur oleh masyarakat, mempunyai kemampuan di bidang penyuluh agama Hindu. Persyaratan diangkat menjadi penyuluh agama Hindu harus mempunyai kriteria yang jelas diantarnya beragama Hindu, minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, bersedia melaksanakan tugas penyuluhan, bersedia memberikan pertanggungjawaban.

”Harapan dari seleksi tenaga penyuluh ini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatnya Srada dan Bhakti masyarakat, serta terwujudnya kerukunan umat beragama,” tegas Pembimas saat membuka Seleksi Penyuluh Agama Hindu Non-PNS yang berlangsung mulai 19 s.d. 20 Desember 2016.

Seleksi dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan 3 materi tes, yaitu; 1). Tes Tertulis yang terdiri dari Skolastik, Pengetahuan Umum dan Sosial Keagamaan; 2). Tes Kompetensi, kemampuan dasar komputer (Microsoft Word, Powerpoint, Excel) dan tes penyusunan laporan penyuluhan; 3). Tes Wawancara dan praktek penyuluhan, sehingga diharapkan akan didapatkan penyuluh yang mempunyai kinerja tinggi dengan totalitas dan loyalitas yang baik.

Peserta tes berasal dari 14 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebagai perwakilan umat Hindu dari daerah masing-masing. Peserta tes seleksi sangat antusias dalam mengikuti pelaksanaan dengan persaingan yang ketat antar peserta, karena kuota yang telah ditentukan untuk daerah sangat terbatas mengingat adanya penyusutan jumlah tenaga Penyuluh Agama Hindu Non-PNS pada Tahun Anggaran 2016. Sehingga untuk dapat menjadi penyuluh peserta harus mempunyai keahlian lebih dalam melaksanakan penyuluhan dan pelaporan seiring perubahan regulasi dan perkembangan jaman.

Tujuan dari seleksi Penyuluh Agama Hindu Non Pegawai Negeri Sipil adalah : 1. Membantu mewujudkan peningkatan kualitas agama dan keagamaan Hindu melalui Penyuluh Agama Hindu Non Pegawai Negeri Sipil. 2. Mewujudkan peningkatkan Srada dan Bhakti Umat Hindu kepada Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pengamalan, pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan ketrampilan masing-masing. 3. Mampu menghasilkan efek yang positif bagi umat Hindu sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari masyarakat yang berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Mengembangkan potensi yang ada pada masyarakat yang tidak mungkin dilakukan sendiri. 5. Mempercepat akselerasi pembagunan bidang agama pada masyarakat. 6. Menumbuhkembangkan kreatifitas melalui kegiatan keagamaan pada masyarakat.

Oleh karena itu dengan adanya seleksi penyuluh agama hindu non pegawai negeri sipil diharapkan mampu memiliki personal penyuluh yang handal, berkuatlitas dan berintegritas dalam rangka membangun mental spiritual masyarakat yang berjiwa keagamaan yang lebih baik. (Wahono)