Kedisiplinan bukti nyata tanggung jawab

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Untuk kesekian kalinya Kepala Bagian Tata Usaha H. Andewi Susetyo, SH Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan dan meminta kepada seluruh pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kedisiplinan.

“Dengan adanya tunjangan kinerja yang telah diberikan dari bulan Juli 2014, hendaknya kita harus mempunyai kesadaran diri untuk memperbaiki diri dalam berdisiplin, masuk didalamnya hal kedisiplinan dalam jam kerja, penyelesaian tugas sesuai jabatannya ,’’ jelas Andewi mengawali pembinaan apel yang dilaksanakan setiap pagi.

Andewi menambahkan “Supaya kinerja PNS dan program kerja yang dijalankan dapat tercapai maksimal, terutama dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh diperlukan kedisiplinan pegawai, untuk itu kita akan terus berupaya agar disiplin SDM PNS dapat ditingkatkan”.

Lebih lanjut Beliau menambahkan bahwa ”Tunjangan Kinerja yang telah diberikan untuk pegawai Kementerian Agama berimbas kepada seluruh pegawai untuk berdisiplin dengan dibuktikan adanya presentasi datang dan absensi pulang yang telah ditentukan sesuai aturan PMA, namun yang paling penting disela waktu datang dan pulang itu apakah setiap pegawai telah melakanakan tugasnya? Sejauh mana progress kerjanya dan bagaimana hasilnya?. Jadi, yang menjadi perhatian tidak hanya presentasi datang dan absensi pulang sesuai aturan saja”.

Dalam memahami bentuk disiplin pada PNS, sebagai abdi negara dan masyarakat perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku akan hal ini. Dalam hal Disiplin PNS, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP 53 Th. 2010 ini diberlakukan mulai bulan Juni 2010, sehingga segala hal yang berhubungan dengan Disiplin PNS mengacu pada peraturan pemerintah ini. Jadi, bentuk disiplin bagi PNS adalah yang mengacu pada PP 53 Th. 2010 yang berisi 17 kewajiban dan 15 larangan, sebagai penyempurnaan atas 26 kewajiban dan 18 larangan sebagaimana kita pahami dulu dalam peraturan pemerintah sebelumnya (PP 30 Tahun 1980).

Lebih jauh lagi Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa disiplin pegawai sangatlah penting dan berpengaruh positif terhadap perilaku pegawai yang akan mempengaruhi juga hasil dan prestasi kerjanya. Disiplin pegawai harus ditanamkan pada setiap organisasi pada para pegawainya. Adanya peraturan yang mengikat dan sanksi-sanksi yang ada dapat membatasi perilaku pegawai agar tidak melakukan kesalahan dan mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan karena apabila mereka melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. (wulan)