Kejari Rembang Siap Advokasi Kemenag Dalam Pelaksanaan Anggaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang—Kejaksanaan Negeri Kabupaten Rembang siap melakukan pendampingan terhadap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dalam melaksanakan anggaran. Pendampingan tersebut sebagai langkah preventif tindak pindana korupsi yang kerapkali melibatkan para pejabat negara atau aparatur sipil negara.

Demikian dikemukakan oleh Plt Kajari Rembang, Efendi dalam kegiatan ‘Sosialisasi Hukum bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang, Rabu (16/03) di aula kantor.

Kepada peserta, Kajari mengemukakan advokasi tersebut akan dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Rembang. “Jika Kemenag mengajukan permohonan kepada kami untuk melakukan advokasi, kami siap membantu,” katanya.

Sebagai contoh anggaran DIPA yang tidak cukup untuk mengadakan sebuah kegiatan, maka TP4D akan membantu penyelesaiannya. “TP4D ini memang dibentuk untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Tujuannya agar anggaran terserap secara optimal dengan memerhatikan penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan penyimpangan,” jelas Efendi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah menyambut positif tawaran TP4D untuk membantu melancarkan pelaksanaan program yang menggunakan anggaran DIPA. “Hal ini seiring dengan komitmen Kemenag untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi,” tandas Atho’illah.

Salah Administrasi

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kepolisian Resort Rembang, yaitu Kanit III Satreskrim, Ipda Al Sutikna. Dikemukannya, korupsi merupakan fenomena yang rawan menimpa pejabat negara. Penyebabnya korupsi ini biasanya adalah karena kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara.

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan jenis tindak pidana korupsi, antara lain perbuatan yang memperkaya atau menguntungkan diri sendiri/menyalahgunakan wewenang/jabatan/kedudukan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kesalahan administrasi yang dimaksud adalah yang secara sengaja dan sudah direncanakan oleh yang bersangkutan. “Sementara jika berdasarkan asas ketidaktahuan, maka hal tersebut bisa dimaafkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,” terang Sutikna.—(Shofatus Shodiqoh/gt)