Kemenag bentuk PPM untuk Percepatan Peningkatan Mutu Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Salah satu upaya dalam percepatan peningkatan mutu pendidikan madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membentuk organisasi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) sebagai mitra kerja strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam rangka pengembangan madrasah. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 721 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah, disebutkan bahwa PPM adalah lembaga non-struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bertujuan membantu Dirjen Pendidikan Islam dan mitra kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi dalam pengembangan, pelaksanaan dan penjaminan mutu program-program peningkatan mutu pendidikan madrasah di provinsi.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dirjen tersebut, Kanwil Kemenag Jateng melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jateng juga membentuk PPM sebagi mitra kami di Bidang Pendidikan Madrasah dalam rangka membantu pengembangan madrasah di Jawa Tengah. Demikian dikatakan Jamun, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah saat menyampaikan sambutan dan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Madrasah Angkatan III dan IV di Hotel Muria Semarang, Senin (02/05).

Lebih lanjut Jamun menambahkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh madrasah dalam upaya mencapai target akreditasi adalah rendahnya mutu sistem perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan madrasah dalam memenuhi standar nasional pendidikan. Oleh karena itu dalam rangka memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi oleh madrasah, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) menyelenggarakan beberapa kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan untuk membantu dan mendukung madrasah dalam mengembangkan sistem perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan madrasah dalam rangka memenuhi delapan standar nasional pendidikan yang merupakan standar mutu pendidikan nasional. Salah satunnya adalah melaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Madrasah.

Sementara itu Mutmainah selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sekaligus Ketua Panitia menyampaikan dalam laporannya bahwa dengan mengacu pada SNP, madrasah sebagai satuan pendidikan harus menggunakan standar pengelolaan yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan efektif. Salah satu bentuk pengelolaan yang baik adalah adanya perencanaan yang baik dan teliti serta program dan anggaran sudah direncanakan dengan matang untuk mencapai tujuan dan sasaran dengan tepat yang tersusun dalam Rencanaa Kerja Madrasah (RKM). “Selesainya mengikuti kegiatan Bintek ini diharapkan para peserta dapat menyusun RKM dengan baik sehingga madrasah memiliki rencana pengembangan madrasah ke depan,” papar Mutmainah.

Bimtek yang diikuti 90 peserta dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang akan diakreditasi tahun 2016 kali ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran dan pengetahuan tentang tujuan, dasar hukum, prinsip-prinsip, tahapan serta diagram alur dalam penyusunan Rencana Kerja Madrasah yang baik yang sekaligus dapat mendukung persiapan akreditasi di madrasah. [asyiq/gt]