081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Fokus Penegakan Hukum terhadap Biro Perjalanan Bermasalah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan audiensi dengan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, langkah itu dilakukan sebagai upaya Kementerian Agama dalam penyelesaian permasalahan yang sedang menjadi tren saat ini terkait penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Diketahui bahwa daftar antrian keberangkatan ibadah haji semakin mengular, berdasarkan data yang diperoleh dari waiting list laman haji.kemenag.go.id untuk provinsi Jawa Tengah hingga tahun 2037.

Bagi jemaah yang sudah pernah berhaji dan ingin berangkat lagi maupun yang belum pernah berangkat, masa tunggu lebih dari 20 tahun dirasakan sangat lama dibandingkan keinginan untuk dapat segera berangkat menuju tanah suci. Problematika ini menjadikan trigger bagi ibadah umrah sebagai alternatif pengobat rasa kangen untuk bertamu ke rumah Allah sembari menunggu masa antrian tiba bagi jemaah.

Dirjen PHU Kemenag RI Abdul Djamil, yang hadir didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal PHU Khasan Fauzi, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, dan Kasubdit Pembinaan Umrah Muhammad Arfi Hatim disambut oleh Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Mochamad Son’ani di lobby kantor, Rabu (04/05).

Abdul Djamil memaparkan tingginya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah sebagai alternatif bagi jemaah dikarenakan masa tunggu haji yang lama, sangat luar biasa sehingga dampak yang diakibatkan juga sangat signifikan.

“Umrah sbg alternatif lain berhaji menjadi sangat diminati oleh masyarakat saat ini, dari tahun ke tahun peminat ibadah umrah terus meningkat, kenyataan ini sangat menggiurkan bagi para pengusaha biro perjalanan haji dan umrah untuk dapat memberika pelayanan dan fasilitasi bagi jemaah yang berminat tersebut,” tutur Abdul Djamil.

Abdul Djamil menambahkan bahwa animo masyarakat tersebut sangat menggiurkan bagi para biro jasa perjalanan, sehingga saat ini banyak bermunculan biro-biro perjalanan untuk membuka perjalanan haji plus dan umrah baik yang resmi maupun abal-abal. Saat masalah berada di pusat maka pihaknya dapat menangani tetapi ketika sampai daerah tentu perlu bantuan kepolisian daerah dan pihak terkait. 

“Yang tidak kalah dalam euforia ibadah umrah adalah para pengusaha biro perjalanan semakin banyak membuka biro-biro perjalanan haji plus dan umrah, baik yang resmi maupun yang asala-asalan tanpa ijin yang resmi maupun syarat standar yang harus dipenuhi, sebanyak 650 travel legal masih bisa ditangani karena terdata, sedangkan untuk travel ilegal dan tak berizin ini agak sulit dan butuh proses,” lanjut Beliau.

Sehingga pihaknya pun saat ini mulai melakukan monitoring di bandara dan bekerja sama dengan kepolisian bandara. Banyak modus penipuan saat ini yang berlindung dalam konsorsium perusahaan berizin padahal ini tak diperbolehkan. Tingkat pendidikan dan kultur para jemaah bervariatif menyebabkan persoalan terkait pelanggaran lambat tertangani hal ini dikarenakan tidak adanya laporan yang masuk.

Tim Khusus Penegakan Hukum (timsusgakum) Umrah Kementerian Agama menggalakan turun ke lapangan langsung, melakukan inspeksi mendadak (sidak), memberikan informasi dan edukasi langsung kepada travel tak berizin umrah, juga melakukan koordinasi dengan polda merupakan upaya Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada jemaah, serta menekan angka penyimpangan yg dilakukan oleh biro perjalanan. (gt/gt)