Kemenag Gelar Workshop Sosialisasi Peraturan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, menggelar Workshop Sosialisasi Peraturan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu Tahun 2017, bertempat di Hotel Java Heritage Purwokerto, Kamis, 27 April 2017.

Workshop yang dibuka Kakankemenag Banyumas, dihadiri Kasubbag TU, ketua FKUB, utusan Disdukcapil Kabupaten Banyumas, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kesbangpol Kabupaten Banyumas, dan umat Khonghucu dengan total peserta 50 orang. Kegiatan berlangsung selama dua hari sampai Jumat 28 April 2017.

Ketua Panitia Pelaksana, Swia Asto mengatakan, materi yang disajikan di hari pertama yaitu materi Pelayanan dan Bimbingan Teknis Agama Khonghucu (oleh Kakankemenag Kabupaten Banyumas), Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Umat Khonghucu (oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Banyumas), Pelayanan Pendidikan dan Pengajaran Agama Khonghucu (oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas), dan Program Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu (oleh Kabid Bimbingan dan Kelembagaan).

Materi pada hari kedua yaitu Tantangan dan Peluang Agama Khonghucu ke Depan (dari MATAKIN) dan Kebijakan dan Program Pendidikan Agama Khonghucu (oleh Kabid Pendidikan Agama Khonghucu).

Kakankemenag Banyumas, Mughni Labib mengatakan, Workshop Sosialisasi Peraturan Perundangan Pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu digelar sebagai bagian dari tugas Kemenag dalam memelihara kerukunan antar-umat beragama.

“Untuk pelayanan kepada umat Khonghucu, Pemerintah melalui Kemenag telah membentuk struktur baru yaitu Pusat Bimbingan dan Pendidikan Agama Khonghucu, yang sebelumnya fungsi itu diperankan oleh Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu di PKUB (Pusat Kerukunan Umat Beragama),” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Bimbingan dan Kelembagaan, Emma Nurmawati Hadian, menyampaikan bahwa Pasca-pemulihan hak-hak sipil umat dan kelembagaan Khonghucu, banyak hal telah berubah dibanding kondisi tiga dasawarsa sebelumnya.

“Setidaknya ada tiga persoalan penting terkait dengan pembinaan umat Khonghucu, yaitu pendidikan, kependudukan, dan pernikahan,” papar Emma.

Menurut data dari Disdukcapil, tercatat setidaknya ada 128 umat Khonghucu di Banyumas. Diyakini jumlah ini tidak mewakili kondisi real jumlah penganut agama Khonghucu di Banyumas, karena banyak umat Khonghucu yang masih ragu untuk menuliskan agama Khonghucu di kolom KTPnya, meskipun regulasi sudah mengaturnya. Maka untuk memberikan pemahaman kepada mereka tentang regulasi kependudukan dan keagamaan yang ada, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Agama Khonghucu perlu melaksanakan program workshop seperti ini dengan mengikutsertakan Disdukcapil, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kemenag Kabupaten/kota.(hk/bd)