Kemenag Kota Semarang Selenggarakan Rakor Tim E-mpa dan SMART

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim E-MPA dan SMART, berlangsung di ruang Rapat dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Muh Habib, Kamis (27/04). Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang Labib, melaporkan bahwa dasar kegiatan ini adalah DIPA Kemenag Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 pada program Pembinaan Administrasi Keuangan dan BMN. Rakor ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Kakanwil Kemenag Jateng tentang himbauan Kemenag Kab/Kota untuk berkoordinasi dengan satker madrasah negeri di wilayah masing-masing dalam pelaporan e-mpa dan SMART.

Tujuan dilaksanakannya rakor yaitu agar operator dan pelaksana memahami dan mengetahui beberapa hal terkait tugas dan fungsinya. Kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi antara Tim penyusun Laporan Keuangan dengan Pengelola DIPA yang diharapkan membantu menyiapkan data dukung penyusunan laporan keuangan.

Ketika memimpin jalannya rapat koordinasi, Kasubbag TU mengurai satu persatu data yang sudah masuk dari tiap satker, baik satker internal maupun madrasah negeri. Selain membahas aplikasi e-mpa dan SMART (Menteri Keuangan), juga dikupas pelaporan aplikasi SMART (Kemenag) bagi Bendahara Pengeluaran dan juga e-monev.

Menyikapi angka prosentasi penyerapan anggaran sampai bulan April yang rata-rata berkisar pada angka 20% – 30%, Kasubbag TU mengharap agar dilakukan langkah-langkah secepatnya sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.

“Bagi satker yang belum memberikan laporan keuangan di e-mpa maupun SMART supaya secepatnya. Jika ditunda akan semakin menyulitkan karenanya supaya dicicil dari sekarang,” ungkap Labib.

Pada kegiatan tersebut, tiap satker diberikan kesempatan untuk melaporkan pelaporan beberapa aplikasi keuangan dan menyampaikan kendala yang dihadapi. “Bagi yang belum selesai, kita urai bersama dimana letak kesulitannya,” kata Kasubbag TU.

Ia menekankan pentingnya koordinasi, khusus untuk dokumen pelaporan e-mpa, dibutuhkan kerjasama dengan pengelola DIPA. “Setelah melaksanakan kegiatan, maksimal satu minggu harus segera menyerahkan pelaporan bukti fisik kepada tim e-mpa untuk dimasukkan dalam aplikasi,” tegasnya.

Beberapa masalah yang mengemuka antara lain kurangnya jumlah scanner yang dimiliki Kemenag, serta adanya pergantian Kepala TU karena purna tugas di madrasah negeri. Pada tahun anggaran 2017, satker MIN Sumurrejo masuk ke dalam satker Pendidikan Islam Kemenag Kota Semarang. Adanya likuidasi ini harus dilaporkan ke pusat untuk disesuaikan pelaporannya karena terkait dengan SIMAK dan aplikasi lainnya. (ch/gt)