Kemenag siap Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kementerian Agama Kota Semarang siap bekerjasama dan berkoordinasi dengan DP3A dan instansi/lembaga terkait Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Demikian respon Kementerian Agama dalam acara Rakor Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Semarang pada Senin (13/02). Kegiatan yang berlangsung di Gedung PKK Kota Semarang, diikuti oleh dinas instansi dan lembaga terkait, LSM dan LBH yang concern terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang.

Pembukaan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Juga hadir Tya Hendy, istri Walikota Semarang selaku Ketua PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Seruni. Pada sambutannya Tya Hendi memaparkan masih tingginya angka kekerasan berbasis gender dan anak berhadapan dengan hukum di Kota Semarang. Hal ini terlihat dari jumlah pengaduan korban sebanyak 244 kasus (2014), 281 kasus (2015) dan 272 kasus (2016). Rincian tertinggi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 161 (2016) kasus. Sedangkan kasus anak berhadapan dengan hukum dengan kekerasan seksual sejumlah 33 kasus (2016).

“Data tersebut menunjukkan pekerjaan rumah bagi kita semua untuk melakukan sosialisasi, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang,” tegas Tya.

Wakil Walikota Semarang Ita menyampaikan apresiasi kepada instansi / LSM yang telah bekerja keras dalam rangka Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Sebagai bentuk kepedulian pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Ita berharap, koordinasi melalui satu pintu yaitu DP3A, karena sekarang sudah terbentuk Dinas P3A (dahulu Bapermas).

Penanganan terhadap kasus ini tidak bisa parsial tetapi harus terintegrasi supaya tidak terjadi overlapping, karenanya SOP harus disusun untuk mengetahui domain masing – masing, perintahnya. Disinggung tentang Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM), Ita memaparkan RDRM dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2016 tentang P3A. RDRM merupakan tempat koordinasi, pelayanan kesehatan fisik dan mental bagi masyarakat, sebagai bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, advokasi, pemberdayaan dan pemulihan yang dikelola oleh stakeholder (SKPD dan instansi terkait) dan komunitas masyarakat, LSM, PTN/PTS.

Pada sessi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Wakil Walikota Semarang, perwakilan dari Humas Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum menyampaikan bahwa Kemenag Kota Semarang siap mendukung dan bekerja sama dengan program P3A dan RDRM di Kota Semarang. Kemenag mempunyai Penyuluh Agama PNS dan nonPNS dari 6 (enam) agama yang siap membantu bimbingan konseling atau pembinaan mental agama. Kemenag juga membawahi pendidikan RA, Madarasah dari MI, MTS dan MA/MAK.

“Sebagai insan beriman, penanganan korban akan lebih mengena dengan bahasa agama. Terlebih adanya kegiatan kursus calon pengantin di KUA bertujuan dapat meminimalkan KDRT”, ungkap Hanum.

Adanya RDRM juga erat kaitannya dengan agama sehingga keterlibatan Kemenag sangat penting, meskipun instansi vertikal tetapi yang dilayani adalah warga Kota Semarang. Wakil Walikota Semarang memberikan tanggapan dengan adanya penyuluh agama di Kemenag, hal ini sangat menguntungkan bagi Pemkot dan aparat setempat (Kecamatan dan Kelurahan) dalam membina mental warga Kota Semarang, karenanya agar memaksimalkan penyuluh agama sehingga bisa menghemat anggaran, tidak usah mengambil anggaran Musrembang,jelasnya. (ch/gt)