Kemenag sosialisasikan hak sipil bagi pemeluk agama Khong Hucu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sejak disosialisasikan keberadaan agama khonghucu di Indonesia, saat ini eksistensinya menyebar hingga ke-21 Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) provinsi seluruh Indonesia, sedangkan di Provinsi Jawa Tengah telah ada 16 MAKIN (Majelis Agama Khong Hucu). Negara telah memberikan jaminan kepada umat Konghucu untuk melaksanakan agamanya dengan keluarnya Kepres No. 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Keberadaan agama Konghucu dipertegas lagi dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), sebagai satu dari enam agama yang diakui di Indonesia. Tak hanya pengakuan secara agama, umat Konghucu semestinya juga mendapatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Hal inilah yang menjadi dasar perlunya Sosialisasi Peraturan Hak Sipil Agama Khong Hucu yang digelar selama 3 hari (3-5 Juni 2015) di Hotel Muria Semarang dengan peserta penyuluh non PNS Khong Hucu dan pengurus MAKIN se Provinsi Jawa Tengah.

Masih banyak umat Khong Hucu yang belum mengetahui secara benar hak-hak sipilnya entah karena keterbatasan informasi atau keengganan dalam pengurusan administratif terkait kependudukan dan catatan sipil.

Kepala Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Hartanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar aturan yang berpihak pada umat Khong Hucu dapat diimplementasikan. “Umat khonghucu mempunyai hak-hak sipil yang sama dengan WNI lainnya seperti menerima pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan dapat menuliskan agama Khong Hucu pada kolom agama pada KTP, tidak seperti sekarang ini”, ucap Hartanto menjelaskan.

Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting mengingat layanan dan pembinaan umat Konghucu di berbagai daerah masih bisa dikatakan pada tahap permulaan. Harapan lainnya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta terhadap tugas dan tanggung jawabnya sehingga layanan dan pembinaan umat Konghucu di masa mendatang akan semakin membaik sesuai Visi dan Misi yang diemban oleh Kementerian Agama. (wulan)