Kemenag Sosialisasikan Penanganan Angka Kredit Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Terbatasnya anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Kanwil Provinsi Jawa Tengah menyebabkan proses kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Guru di Karesidenan Kedu mengalami hambatan. Dalam penilaian Angka Kredit Guru, Tim Penilai tidak bisa melaksanakan tugas dengan maksimal karena keterbatasan sumber daya.

Hal tersebut disampaikan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru wilayah Karesidenan Kedu dan Klaten Muslih, saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Penanganan Penilaian Angka Kredit Guru di Lingkungan Kantor Kementerian Agama se-eks Karesidenan Kedu dan Kabupaten Klaten di Gedung Serbaguna Kantor Kemenag Kab. Magelang, Kamis (02/01/2017).

Sosialisasi diikuti oleh 36 peserta terdiri dari Pengawas Pendidikan Islam, Analis Kepegawaian, dan Pengelola Urusan Kepegawaian dari Kantor Kemenag Kab/Kota se-Eks Karesidenan Kedu dan Kabupaten Klaten.

Muslih mengakui bahwa Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten di Karesidenan Kedu dan Kabupaten Klaten sangat banyak sehingga Tim Penilai kewalahan untuk melakukan proses penilaian dengan maksimal. Untuk mempercepat proses penilaian, maka Tim Penilai mengharapkan pada Kantor Kemenag Kab/Kota di Karesidenan Kedu dan Kabupaten Klaten dapat dibentuk Tim Verivikasi Penilaian Angka Kredit Guru.

Muslih menyambut baik kegiatan sosialisasi karena apa yang menjadi harapan Tim Penilai dapat terealisasi. Sosialisasi diharapkan menjadi media sharing informasi dan solusi terbaik dalam memecahkan kendala yang dialami oleh Tim Penilai.

“Dengan mengedepankan motto Ikhlas Beramal, marilah kita mencari solusi dengan tidak mempersulit namun mempermudah dengan proses penilaian sesuai ketentuan yang ada,” kata Muslih.

Dalam sosialisasi tersebut, Muslih menyampaikan hal-hal teknis terkait penilaian angka kredit guru. Kegiatan berlangsung interaktif, karena peserta saling menyampaikan informasi dan permasalahan terkait kendala penilaian angka kredit guru dan ditanggapi langsung oleh Tim Penilai.

Setelah sosialisasi, Muslih mengharapkan Analis Kepegawaian pada masing-masing Kab/Kota dapat melakukan verivikasi Penilaian Angka Kredit Guru secara mandiri sebelum dinilai oleh Tim Penilai.

Dengan melakukan verivikasi pada tingkat Kankemenag Kab/Kota, Muslih mengharapkan proses penilaian Angka Kredit Guru akan semakin cepat sehingga kenaikan pangkat guru tidak mengalami hambatan. (m45k/gt)