Kemenag Tanda tangani Pengesahan Akta Mufakat KBIH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebagai bentuk pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, Ahad (17/02) dilaksanakan penandatanganan Akta Mufakat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Ar Raudhah Kota Semarang.

Akta dimaksud berisi kewajiban dan hak pihak pertama penyelenggara Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan peserta bimbingan ibadah haji selaku pihak kedua disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Turut menyaksikan kegiatan tersebut Kepala Seksi PHU Ahmad Samsudin.

Kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan manasik haji di Masjid Raudhotul Muhsinin Pedurungan, Habib berpesan agar KBIH dapat berperan aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang ada. “Jangan sampai mengecewakan peserta bimbingan yang telah mendaftarkan diri, dan percaya kepada KBIH dalam rangka memberikan materi dan bimbingan untuk melaksanakan rukun Islam menunaikan haji di tanah suci,” pinta Habib.

KBIH merupakan lembaga sosial keagamaan yang berijin operasional dari pemerintah dengan tugas membimbing jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi. Materi bimbingan yang harus disampaikan meliputi Kebijakan Pemerintah, Teori dan Praktik Manasik Haji, Hikmah Ibadah Haji, Perjalanan dan Pelayanan Haji, Kesehatan, serta Hak dan Kewajiban Jamaah. Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan bahwa KBIH harus berpedoman pada buku manasik dan perjalanan haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Habib berharap peserta bimbingan dapat mengikuti manasik haji baik teori maupun praktik dengan seksama agar dalam menunaikan haji dapat secara kaffah dan menjadi haji mabrur.

Pada kesempatan yang sama Kasi PHU Ahmad Samsudin menjelaskan bahwa di Kota Semarang sejumlah 15 KBIH mulai bulan Desember 2016 sudah melaksanakan bimbingan manasik haji terhadap jamaahnya. Berdasarkan Keputusan Dirjen PHU, KBIH hanya melaksanakan bimbingan ibadah haji bukan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Karenanya, KBIH wajib mentaati peraturan perundangan yang berlaku antara lain terkait data peserta berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan, dan alamat, rencana bimbingan meliputi materi, penyaji, volume bimbingan, membuat surat perjanjian dengan jamaah haji yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Disamping juga minimal 15 kali dalam melaksanakan bimbingan manasik dengan biaya maksimal Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perjemaah.

Samsudin berharap agar jemaah haji menjadi mandiri dalam pelaksanaan ibadah haji di tanah suci dan dengan koordinasi yang dilakukan bersama antara Kemenag dan KBIH serta instansi/ lembaga terkait, pelaksanaan haji di Kota Semarang tahun ini dapat berjalan lancar. Semoga! (ch/gt)