Kementerian Agama harus Responsif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja Kementerian Agama khususnya di bidang pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama harus mengupayakan sinergi dan harmonisasi serta keselarasan kebijakan, program dan kegiatan antara Bimas Islam Pusat dan Satker Bimas Islam di daerah.

Saat ini, menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib yang ditemui di ruang kerjanya Jum’at (10/03) menegaskan, ekspektasi dan tuntutan publik atas peningkatan kinerja Bimas Islam merupakan keniscayaan. “Karenanya Kementerian Agama harus responsif dan bergerak cepat terhadap realitas ini, menempatkan peran, tugas dan fungsi Bimas Islam menjadi profesional, kredibel dan akuntabel,” tegas Muh Habib.

Beberapa langkah strategis yang menurutnya harus dilaksanakan antara lain terkait regulasi, peningkatan Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan peningkatan layanan.

“Di Kota Semarang dari 16 KUA, hanya 1 KUA yang berdiri di atas tanah milik Kemenag, 3 KUA dengan status tanah Letter C, selebihnya 12 KUA berstatus pinjam pakai milik Pemkot. Gedung dan isinya pun belum memenuhi standar sebuah gedung layanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa sarana prasarana KUA masih sangat jauh dari ideal,” urai Habib memaparkan .

Tahun 2016 Kota Semarang mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah untuk 1 lokasi untuk KUA. Sedangkan Tahun 2017 tersedia anggaran Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Gunungpati, yang dananya berasal dari Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) atau disebut juga Sukuk Negara yaitu surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah RI berdasarkan prinsip syari’ah

Hasil Rakor Bimas Islam

Ketika ditanya tentang hasil Rakor Deteksi Dini Potensi Resiko Pelaksanaan Tugas Layanan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang usai diikutinya minggu lalu bersama Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Habib menyampaikan bahwa keikutsertaan dirinya merupakan satu-satunya perwakilan dari Kakankemenag Kab/Kota se-Jateng.

Disampaikan, dalam Rakor dibahas tentang Rencana Strategis Bimas Islam 2015 – 2019. Program Bimas Islam meliputi 5 (lima) kegiatan, Pengelolaan Urusan Agama Islam, Pengelolaan dan Pembinaan Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, Wakaf, dan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.

“Rakor bertujuan untuk menyamakan langkah dan persepsi dalam menangani masalah atau resiko yang ditemui, menganalisis awal berbagai potensi resiko serta menyusun skema langkah pencegahan, mitigasi resiko maupun tindak lanjut atas segala resiko yang mungkin atau sudah terjadi dalam meningkatkan kualitas layanan kebimasislaman,” paparnya.

Ditambahkan oleh Habib bahwa rakor juga dimaksudkan untuk mengupayakan langkah konkrit dalam mewujudkan KUA yang bersih, profesional dan melayani.

“Banyak hal yang diperoleh,” ujarnya. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil sekaligus menyampaikan Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Kebimasislaman. Peserta juga mendapatkan materi Overview Layanan Unggulan Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Grand Design Program Kebimasislaman (Sekretaris Ditjen Bimas Islam), Metode Pelaksanaan Penilaian Resiko berdasarkan PP 60 tahun 2008 (BPKP) serta Persepsi Layanan Publik KUA (Ombudsman).

Kegiatan rakor diakhiri dengan Rapat dan Sidang Komisi yang terbagi dalam 3 (tiga) komisi membahas tentang analisis resiko pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan layanan kebimasislaman serta menghasilkan rumusan berbagai kebijakan terkait peningkatan kualitas layanan Bimas Islam. (ch/gt)