081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kementerian Agama Kota Semarang Ikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan bernegara. Dalam rangka peningkatan kualitas anak dan masih tingginya tindak kekerasan terhadap anak di Kota Semarang diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang beserta dinas atau kementerian terkait dan lembaga masyarakat.

Demikian diungkapkan Cholidah Hanum Humas Kementerian Agama Kota Semarang, Jumat (31/03) seusai melaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag terkait kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diikutinya awal pekan lalu.

Pelatihan KHA diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, di Hotel Candi Indah Jl. Dr. Wahidin Kota Semarang, Senin (27/03). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Walikota Semarang Heaverita Gunaryanti Rahayu tersebut diikuti oleh 55 orang, utusan dari Dinas/Kementerian terkait, termasuk Kemenag, SKPD serta Guru SD, SMP dan SMA Kota Semarang.

Sebagai salah satu peserta, Hanum menuturkan bahwa keterlibatan Kemenag dalam kegiatan Pelatihan KHA ini menunjukkan adanya hubungan lintas sektoral yang baik antara Dinas Pemerintah Daerah dan Kemenag sebagai instansi vertikal. “Koordinasi dan kerja sama yang sinergis harus terus dijalin dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kemenag mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama. Visi dan misi ini untuk seluruh masyarakat sehingga anak juga termasuk di dalamnya,” ungkap Hanum.

Ditambahkannya, pada pelatihan tersebut peserta mendapatkan paparan tentang Sejarah, Landasan Hukum dan Prinsip Hak Anak, serta Pembagian Cluster KHA. Kegiatan diisi pula dengan diskusi kelompok dan Roll Play Simulasi.

Hanum menyayangkan masih minimnya madrasah atau lembaga pendidikan di bawah Kemenag yang mengadakan program parenting. “Padahal program ini sangat penting, untuk menjelaskan kepada orang tua bagaimana pola mengasuh dan mendidik anak yang baik sesuai hak-hak anak, disamping juga sebagai media konsultasi orang tua terhadap perkembangan anaknya,” ujarnya. Menurutnya selama ini orang tua mendidik anaknya berdasarkan turun-temurun dalam arti apa yang dulu dilakukan orang tua terhadapnya sekarang dilakukan juga terhadap anaknya. “Padahal era sudah berbeda sehingga diperlukan pola yang berbeda dengan masa lalu,” tandasnya.

Sementara itu Kakankemenag Kota Semarang Muh Habib, ketika dimintai keterangan  tentang langkah kongkrit terkait KHA yang bisa diwujudkan di lingkup Kemenag, Habib memaparkan, agama merupakan hak anak paling mendasar. Kementerian Agama mempunyai peran dan posisi penting dalam pemenuhan hak anak di bidang pembinaan mental, moral dan pendidikan baik formal maupun non formal. “Kemenag menaungi pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Pendidikan tersebut mempunyai anak didik usia anak yaitu di bawah 18 tahun,” terang Habib.

Ia mencontohkan, mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah, Madarasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta. Disamping itu Pendidikan non formal dengan santri usia anak misalnya pondok pesantren, TPQ dan madrasah diniyah takmiliyah, “Semua lembaga ini harus memperhatikan dan melaksanakan KHA di lingkungan pendidikan formal dan non formal. Anak harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan Prinsip Hak Anak, yaitu nondiskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, memperhatikan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai pandangan anak,” tambah Kakankemenag.

Kementerian Agama juga dapat berfungsi dalam penyebaran informasi peraturan dan kebijakan pemerintah terkait KHA ini melalui para penyuluh berbagai agama, da’i dan khatib yang dapat menginformasikan pada masyarakat melalui majlis taklim, khutbah di tempat ibadah, pengajian, dan media lain. Termasuk juga penyuluhan masyarakat terhadap pernikahan pada usia anak. (ch/gt)