Kendal Akan Berangkatkan 1.085 Jamaah Haji dalam 4 Kloter

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal –  Kuota haji Kabupaten Kendal tahun 2017 bertambah dibanding tahun 2016, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muh. Sa’idun, mengatakan, kuota jemaah haji Kabupaten Kendal tahun ini lebih banyak yakni 1.085 orang dibanding kuota tahun sebelumnya yang hanya 776 orang.

“Kuota haji tahun ini naik menjadi 1.085 setelah dikembalikannya kuota menjadi 100 persen,” ujar Sa’idun dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Kendal tahun 2017 di Pendopo Kabupaten Kendal, Selasa, (07/03)

Sa’idun memaparkan, rincian CJH yang akan berangkat tahun 2017 ini terdiri atas 3 orang CJH tahun 2008, tahun 2009 sebanyak 9 orang, tahun 2010 sebanyak 26 orang, dan tahun 2011 sebanyak 1.047 orang serta kemungkinan keberangkatannya terbagi dalam 4 kelompok terbang (kloter).

Sehubungan dengan pendaftaran haji sampai dengan awal maret tahun ini Sa’idun menambahkan, Kendal sudah memiliki 20.558 pendaftar, sehingga jika mendaftar tahun ini akan berangkat 2035 yang berarti ada perubahan pemberangkatan 4 tahun lebih cepat. Terkait dengan Amanat UU no 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Pemerintah selaku operator dan regulator adalah peningkatan pelayanan kepada CJH agar mereka dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan agama Islam atau dalam bahasa lain guna mencapai haji mabrur.

Sa’idun mengatakan, upaya peningkatan layanan haji dilaksanakan dengan sosialisasi aturan yang terbaru sehingga dengan mengetahui aturan jamaah merasa nyaman dalam pelaksanan haji nantinya.

“Salah satu aturan yang perlu diketahui oleh jemaah adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji,” tambahnya.

Dijelaskan, Istithaah ini semangatnya adalah agar CJH menjaga kesehatan agar nanti saat berangkat jemaah tidak mengidap penyakit yang berpotensi membatalkan keberangkatan hajinya.

“Jika tidak lolos secara kesehatan amat disayangkan, karena menunggu berangkatnya lama,” imbuhnya

Sa’idun menegaskan, semangat dari permenkes bukan untuk  memvonis atau eksekusi agar cjh tidak bisa berangkat namun  merupakan perlindungan kepada cjh yang mempunyai resiko tinggi. (ja/gt)