Kepala Biro Kepegawaian, 2017 Tahun Terobosan Penataan dan Pengelolaan SDM Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Sebagai Lembaga Pemerintah yang banyak bersinggungan dengan layanan masyarakat, tentu menjadi sangat wajar apabila Kementerian Agama melakukan revitalisasi birokrasi dan penataan sistem birokrasinya. Tuntutan dan harapan publik akan layanan yang berkualitas harus berbanding lurus dengan penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki integritas dan senantiasa mampu meningkatkan kompetensinya. Revitalisasi yang diupayakan Kemenag saat ini masih terkendala pada redistribusi ASN yang belum merata dan jumlahnya yang terus berkurang karena memasuki masa purna, demikian pengantar Kepala Biro Kemenag RI, Ahmadi pada acara Pembinaan ASN di Kanwil Kemenag Prov. Jateng, rabu (15/3)

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural di Satker Kanwil ditambah Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se eks Karisedenan Semarang juga Ka. Subag TU se Jateng, Ahmadi menegaskan tiga hal yang akan dilakukan oleh Kemenag di tahun 2017 dalam melakukan reformasi dan revitalisasi birokrasi. ” Keniscayaan bagi Kemenag untuk melakukan revitalisasi birokrasi karena tuntutan publik semakin cepat.” Tandasnya.

Penataan dan Pengelolaan SDM, Pengembangan Organisasi dan Optimalisasi Kualitas Pelayanan menjadi unsur yang harus diperhatikan sebagai pilar reformasi dan revitalisasi di atas, seiring dengan perkembangan waktu kebutuhan penyediaan ASN menjadi prioritas utama di Kemenag,  mensikapi hal ini Biro Kepegawaian melansir data kebutuhan ASN pada tahun 2017 ini sebanyak 103.000, yang sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Tidak benar bila berkembang rumor akan ada moratorium penerimaan ASN” Kata Ahmadi, penerimaan ASN tetap akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar di Kemenag kaitan Penataan dan Pengelolaan SDM, apabila usulan rekruetmen melalui jalur CPNS tidak disetujui Biro Kepegawaian akan mengajukan opsi berikutnya ke Kemenpan yaitu rekruetmen melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut Ahmadi menyampaikan rekruetmen ini akan didasarkan pada kebutuhan riil organisasi sehingga mereka yang diterima akan ditempatkan sesuai kompetensi yang dimiliki dan sesuai kebutuhan tadi.

“tidak akan ada lagi penempatan ASN ditempat yang tidak sesuai kompetensinya.” Yakinnya.

Masih terkait terobosan di tahun 2017 Biro Kepegawaian juga akan mencoba melakukan redistribusi eksternal dengan membuka secara terbuka asesmen untuk pengisian jabatan eselon di Kemenag dari Kementerian atau Lembaga lain dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dasar sebagai Kementerian Agama, “ini memang mengundang kecemasan bagi ASN di internal Kemenag” Imbuh Ahmadi. Tetapi Ahmadi yakin siapapun ASN di internal Kemenag yang benar memiliki kompetensi dan kualifikasi tidak akan gamang dengan arah kebijakan ini. Diharapkan dengan pola ini juga memberikan daya ungkit ASN di Kemenag untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi personal dengan terus ada semangat untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi sesuai dengan bidang pekerjaannya. “Tidak perlu lagi berfikir linier atau tidak linier, selama itu bisa menunjang kepentingan organisasi Kemenag izin belajar akan diberikan” papar Ahmadi yang disambut tepuk tangan.

Dari data yang ada yang masih banyak ditemukan di beberapa daerah termasuk Jateng kekosongan jabatan eselon III dan IV. “Kekosongan jabatan yang lama menunjukkan iklim organisasi yang tidak sehat”. Imbuhnya.

Karenanya untuk menjawab ini Biro Kepegawaian juga akan membuat kebijakan asesmen lebih sederhana dan tidak berbelit-belit dalam sistemnya. Dengan sistem sederhana tetapi tidak salah menurut regulasi akan segera menyelesaikan permasalahan redistribusi yang belum merata tadi sekaligus mampu membuat iklim organisasi menjadi sehat. Pengalokasian anggaran terkait asesmen semestinya menjadi skala prioritas karena setiap tahunnya akan ada pejabat yang pensiun dan juga perlu dilakukan mutasi sebagai penyegaran tadi.

Terakhir Ahmadi juga menyampaikan optimismenya terkait Peningkatan Kualitas Layanan Kemenag, semangat mewujudkan Kementerian dengan Miskin Struktur yang Kaya Fungsi dengan kata lain birokrasi yang ramping tidak hanya menjadi jargon semata, kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Atap juga akan didorong di tahun 2017 ini, dengan sistem ini akan memudahkan sistem layanan, pola layanan yang panjang dan birokratif sudah tidak akan mewarnai sistem birokrasi di Kemenag.

“Tahun 2017 adalah tahun perubahan menuju Kementerian Agama yang berkualitas dan bermartabat. Pungkasnya (Af/Af)