081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Mahsusi : Saatnya Revolusi Mental bagi Jajaran Kementerian Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Semenjak pelantikan Kabinet Kerja pada masa kepemerintahan Presiden Jokowi, seluruh Menteri dalam kabinet dipacu progresnya sesuai dengan tugas dan fungsi kementeriannya masing-masing, demikian halnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan satu-satunya menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang masih berlanjut hingga kini. Hal tersebut disikapi dengan serius oleh Menag dalam rangka mendukung program reformasi birokrasi yang digadang-gadang menjadi tujuan pemerintah dalam perbaikan pelayanan di pemerintahan.

Diawal masa kabinet kerja ini Menag melaunching 5 nilai-nilai program kerja dalam kementerian agama yang harus melekat pada setiap sanubari pegawai di kementerian agama. Ke-5 nilai-nilai program kerja yang harus melandasi etos kerja kesehariannya pegawai tersebut adalah integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. Dengan nilai-nilai ini diharapkan akan mampu merevolusi mental bagi aparatur sipil Negara di dalam jajarannya guna meningkatkan kinerja dan citra baik bagi kementerian agama ke depan.

Demikian diulas sepintas amanat Menag oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Republik Indonesia Drs. H. Mahsusi, MM dalam acara Sosialisasi Pembekalan Asesmen Kompetensi Jabatan bagi Pegawai yang diselenggarakan sehari di Aula Lantai III Gedung A Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dengan dihadiri para pejabat eselon III dan IV pada Kanwil, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dan beberapa perwakilan Kepala MAN, MTsN dan MIN.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama no. 207 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen bagi Pegawai Kementerian Agama yang telah ditetapkan setahun yang lalu ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pengembangan asesmen bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama.

Mahsusi menyampaikan bahwa “Suka tidak suka, mau tidak mau di tahun 2015 nanti segala pelaksanaan dan pengembangan pegawai harus melalui asesmen”. Beliau menjelaskan bahwa “Asesmen di Kementerian Agama mempunyai tujuan sebagai acuan dalam penyelenggaraan asesmen kompetensi, menjamin keseragaman dalam pelaksanaan asesmen kompetensi secara tertib, transparan, objektif dan akuntabel, mampu mewujudkan pegawai Kementerian Agama yang memiliki profil kompetensi yang sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan serta menjamin mutu pelaksanaan asesmen kompetensi yang lebih reliable dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama”.

Asesmen di Kementerian Agama dilatarbelakangi karena tuntutan kompetensi dan kualifikasi pegawai yang harus sesuai dengan prasyarat kompetensi dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan, serta manajemen kepegawaian yang meliputi dari rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan yang juga harus sesuai dengan prasyarat tersebut.

“Seperti kita ketahui bersama dimasa sebelum ini proses perekrutan sangat tidak transparan dan masih memungkinkan adanya titipan-titipan, namun saat ini pola rekrutmen Calon Pegwai Negeri Sipil (CPNS) sudah menggunakan sistim CAT (Computer Assisted Test) yang sangat transparan dan hasilnya bisa langsung diketahui oleh peserta tes dalam waktu singkat, dan formasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan riil kompetensi dan kualifikasi, jika perlu dahulukan redistribusi pegawai daripada pemetaan kebutuhan pegawai. Masalah penempatannya dulu masih memungkinkan seorang CPNS tes di kota A tetapi kemudian penempatan di kota B, namun nantinya proses penempatan harus sesuai dengan tempat kebutuhan formasi tersebut dibutuhkan. Sedang Promosi yang dulu disinyalir lekat dengan KKN, besok melalui asesmen yang dilaksanakan selama 2 hari dengan 3 kategori yang diujikan dalam tes tersebut terdiri dari tes kompetensi inti, kompetensi manajerial dan kompetensi teknis”, papar Mahsusi.

Beliau berharap agar pelaksanaan asesmen supaya dimaknai sebagai profiling kompetensi PNS sehingga dapat diketahui kompetensi masing-masing pegawai yang akan memudahkan dalam proses pengembangan dan promosi pegawai tersebut, sekaligus dapat menjadi bahan informasi bagi Baperjakat dan sebagai bahan penetapan prioritas pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan.

Kepala Biro juga menyinggung masalah tunjangan kinerja di kemenag yang terhambat dalam proses pencairannya hal ini dikarenakan banyak faktor, mulai dari jumlah pegawai yang banyak, satker bervariasi dan aturan yang berubah. Namun yang perlu menjadi perhatian khusus bagi pimpinan adalah untuk memastikan rumah jabatan struktural ada pejabatnya atau tidak kosong, bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) cukup dengan SK JFT-nya sehingga tidak perlu di-SK-kan lagi dan bagi pegawai harus mendapatkan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU) untuk bisa mendapatkan tunjangan kinerjanya, sedangkan untuk proses pencairan ini supaya tetap dilakukan sesuai dengan PMA yang berlaku. Untuk JFU masing-masing pegawai SK pada awalnya dikeluarkan oleh Menteri Agama diturunkan kepada Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama RI yakni Kepala Biro Kepegawaian, namun bila dirasakan ada ketidaksesuaian pegawai dalam JFU tersebut maka Pembina kepegawaian setempat (kakanwil maupun kakankemenag) berhak memutasi pegawai tersebut sesuai dengan kelas jabatan yang tersedia. Akhir 2014 mutasi jabatan fungsional umum secara serempak dilaksanakan dengan menyesuaikan beban kerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing. Namun juga perlu diperhatikan bahwa kejelasan JFU dengan SKP masing-masing pegawai dan administrasi dirapikan sehingga jika suatu saat ada audit kinerja tidak akan menimbulkan masalah.

Mengakhiri sambutannya Mahsusi berpesan kepada Kakanwil agar dalam memproses usulan kepegawaian ke Biro Kepegawaian Pusat supaya yang jelas dan yang memenuhi memenuhi syarat saja sehingga proses di biro juga akan berjalan lancar dan tidak berbelit-belit yang nantinya tidak akan menjadikan fitnah bagi si pegawai karena sudah merasa mengumpulkan persyaratan namun juga tidak turun-turun hasilnya.(gt)