081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KBIH agar perpanjang izin operasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kendati terbilang sukses, penyelenggaraan ibadah tahun ini tidak bisa terlepas dari masalah. Hal ini lumrah, lantaran ratusan jemaah tidaklah mempunyai kemampuan dan karakteristik yang sama. Namun sekecil apa pun permasalahan, harus bisa ditangani, utamanya oleh petugas haji.

Demikian mengemuka dalam Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang di aula, Selasa (2/12). Acara tersebbut diikuti oleh empat KBIH yaitu AL-Anwar Sarang, AL-Ibriz Rembang, Muslimat AN-nahdiyyah Lasem, dan Muhammadiyah Rembang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Drs. H. Atho’illah, M.Pd.I dalam sambutan pembukaannya mengatakan, setiap pasca penyelenggaraan ibadah haji, selalu diadakan evaluasi untuk meminimalisir kekurangan pada pelaksanaan ibadah haji tahun berikutnya. Kendati demikian, masalah tidak bisa dihindari.

“Selama ada penyelenggaraan haji, selalu dibarengi dengan masalah. Karena karakteristik ratusan jemaah berbeda-beda. Petugas haji harus siap dicaci maki. Namun petugas harus tetap sabar, bukan dengan marah dan cacimaki pula,” ujar beliau.

Untuk mengantisipasi hal tersebut pula, beliau juga meminta kepada pengurus KBIH agar selektif menunjuk Ketua Regu dan Ketua Rombongan. “Karu dan karom haruslah pro aktif dan ringan tangan,” sambungnya.

Ijin operasional

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Drs. H. Mohammad Ali Anshory dan Drs. H. Muslich Musthofa. Ali Anshory menandaskan, KBIH merupakan lembaga yang berwenang bukan sebagai penyelenggara, namun sebagai pembimbing jemaah.

Kendati demikian, KBIH mempunyai peranan penting dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji. “Untuk itu penunjukkan Karu dan karom haruslah tepat, dan mampu mengatasi berbagai persoalan selama pelaksanaan ibadah,” tambahnya.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Drs. H. Shalehudin meminta kepada KBIH agar memperpanjang izin operasionalnya. Permohonan izin ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

“Kami minta kepada KBIH untuk segera mengurus perpanjangan izin operasionalnya, karena masa izinnya sudah habis,” imbuhnya.—Shofatus Shodiqoh