Muh Habib : PIP, Ada Rambu Yang Wajib Dipatuhi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan Sosialisasi Manajemen Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Pondok Pesantren, Kamis (23/03) di Aula setempat. Dalam pengarahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 menyebutkan PIP sebagai salah satu program unggulan pemerintah saat ini.

PIP merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap siswa pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, yang pesantren termasuk di dalamnya sebagai bagian dari pendidikan keagamaan Islam. Oleh karenanya agar program ini dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat mencapai sasaran yang diharapkan, Habib menuturkan, “Ada rambu-rambu yang jelas dan wajib dipatuhi.”

Kepala Kantor berpesan kepada 45 peserta yang merupakan utusan dari Ponpes penerima PIP Kota Semarang agar memahami dan menaati petunjuk teknisnya, mulai dari pengajuan, pencairan, penggunaan sampai dengan pelaporannya sehingga tidak bermasalah jika ada auditor. “Jangan sampai ada temuan. Oleh karena itulah kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan,” ujar Habib.

Ditambahkannya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan ada kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan program PIP bagi semua pihak terkait. “Silakan bertanya jika ada hal yang kurang paham,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama Habib berpesan kepada para santri untuk selalu mengedepankan ajaran agama yang benar dan menjaga kondusifitas di lingkungan pesantren. “Jangan mudah terkena pengaruh radikalisme, narkoba, atau terorisme,” tegasnya.

Lebih lanjut Kakankemenag berpesan agar berpikir panjang sebelum berbuat, “Karena jika mengikuti kegiatan yang anarkis atau melenceng dari ajaran agama akan dapat merusak masa depan kalian sendiri,” pesannya kepada peserta yang merupakan generasi muda.

Seperti diketahui, PIP Merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Kemenag sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman PIP pada Kemenag. KMA tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 301 Tahun 2017 tentang Juknis PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2017.

Sedangkan khusus bagi pesantren cakupan penerima program ini meliputi santri peserta program Wajardikdas Pesantren, program pendidikan kesetaraan paket A/B/C pada pesantren dan santri pendidikan Muadalah, Diniyah formal maupun santri yang hanya mengaji yang tidak berstatus sebagai siswa sekolah atau madrasah pendidikan formal lainnya

Berdasarkan DIPA Kemenag Kota Semarang pada seksi PD dan Pontren, tahun ini tersedia anggaran PIP sebesar 87,5 juta rupiah dengan alokasi anggaran untuk 90 santri PPS Wustha/PaketB (67,5 juta) dan Santri PPS Ulya/Paket C (20 juta). Masing-masing penerima untuk tingkat wustha sebesar Rp 750.000,-/tahun dan besaran Rp 1 juta/tahun bagi santri tingkat ulya. (ch/gt)