081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Nadzir Harus Kelola Wakaf Dengan Amanah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebagai bentuk pengabdian hamba kepada Allah SWT, banyak cara yang dapat dilakukan. Misalnya dengan cara menyerahkan harta bendanya kepada seseorang atau badan hukum (lembaga) dengan motivasi pengabdian kepada Allah SWT, yang biasa disebut dengan wakaf. Wakaf termasuk amaliah shodaqoh yang sangat berat untuk dilaksanakan sebab seseorang harus menyerahkan harta yang disenangi seperti tanah, sawah, pekarangan, uang atau benda bergerak lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, Darun Khasanah pada pelaksanaan ikrar wakaf di sekretariat Yayasan Miftahus Sunnah Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Kamis (23/03).

Darun menyampaikan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (pasal 1 ayat 1) menyebutkan bahwa Wakaf merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Pada kegiatan tersebut Siti Aisyah selaku wakif menyerahkan tanah dengan luas 500 m2 untuk keperluan pendidikan dan usaha yang dikelola oleh Yayasan Miftahus Sunnah. Di hadapan Kepala KUA yang juga selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Aisyah menyatakan Ikrar Wakaf kepada Ketua Nadzir Anjas Kuswantoro, dengan disaksikan para tokoh agama setempat. Disamping itu hadir pula pengurus Yayasan Miftahus Sunnah dan guru RA Birrul Walidain.

Dikatakan oleh Aisyah bahwa wakaf ini dilaksanakan semata karena Allah SWT, sebagai inventaris keluarganya di akhirat kelak. “Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan berguna untuk kemajuan agama dan umat islam di sekitar tanah tersebut,” harap Aisyah.

Selanjutnya Aisyah berpesan kepada nadzir agar dapat mengelola tanah tersebut untuk keperluan pendidikan dan semua bentuk usaha yang telah dikembangkan oleh Yayasan.  “Selama ini digunakan untuk TPA Al Alam, RA Birrul Walidain, SDIT Al Qalam, LAZIZ Rumah Sedekah dan amal usaha lainnya,” paparnya.

Sementara itu dalam arahannya Darun Khasanah memaparkan fungsi harta wakaf dalam rangka mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. “Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan pada pasal 5,” jelasnya.

Selanjutnya ia berpesan kepada Nadzir agar dapat mengelola tanah wakaf tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh amanah agar niat baik dari Wakif akan berbuah kebaikan dan menjadi pahala yang tidak ada putusnya. Darun mengingatkan agar harta wakaf mempunyai kekuatan hukum yang jelas, maka harus disertifikatwakafkan. “Tidak cukup hanya dengan Ikrar Wakaf saja,” terangnya. Jadi setelah ini masih ada proses yang harus dilalui yaitu mengurus AIW ke BPN untuk pensertifikatan tanah wakaf agar tercatat secara resmi sebagai tanah wakaf dan berkekuatan hukum tetap,” pesan Darun. (duta-am-ch/gt)