Observasi Tugas Penyuluh Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Penyuluhan agama adalah proses pendidikan dan pendampingan yang tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Prinsip dasar penyuluhan agama tidak hanya transfer knowledge tetapi ketepatan penggunaan metode. Hal ini dilakukan karena yang menjadi obyek adalah masyarakat dengan beraneka ragam tingkat penalaran, usia, latar belakang budaya, kondisi ekoniomi, bahkan pandangan politik. Oleh sebab itu seorang penyuluh harus memiliki kemampuan yang komprehensip.

Demikian diungkapkan Zahrotun Nisa, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Semarang ketika dimintai keterangan oleh Tim mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Tim Fakultas Dakwah Jurusan Komunikasi tersebut mengadakan observasi ke beberapa binaan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Ngaliyan. Selama sepekan sejak Selasa (09/05) beberapa kelompok yang akan dijadikan obyek observasi antara lain Majlis Ta’lim Ulul Albab (Kelurahan Gondoriyo) dan Majlis Ta’lim Nuruttaqwa (Perum Pandana Merdeka Kelurahan Beringin).

Observasi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Kepenyuluhan, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman  dan pengalaman kepenyuluhan, utamanya memadukan antara teori dengan praktek.

Pada kesempatan tersebut Nisa menerangkan, “penyuluh agama tidak hanya sekedar memberikan penyuluhan dalam bidang agama, namun juga melakukan penyuluhan pembangunan. Artinya penyuluh punya peran untuk menyampaikan program-program pemerintah melalui bahasa agama”.

Sehingga masyarakat (umat) semakin maju dan mandiri dalam kehidupannya yang dilandasi akhlak yang mulia. “Penyuluh juga dapat mengambil peran meminimalisir radikalisme,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Nisa yang pernah menjadi Penyuluh Teladan I tingkat Jawa Tengah tahun 2011 menguraikan tahapan penyuluhan sebagaimana tersebut dalam SKB Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian. “Tugas pokok Penyuluhan agama dapat dilakukan dengan empat unsur kegiatan yaitu, persiapan penyuluhan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan serta, pelayanan konsultasi agama dan pembangunan,” pungkasnya.(zn-ch/gt)