081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pelanggaran karena kurangnya pemahaman ASN terhadap UU

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Kasus atau pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini cenderung disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, para ASN diminta untuk berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan agar tidak tersandung kasus hukum.

“Hal ini juga guna mewujudkan pemerintahan yang handal, profesional, bermoral, menuju good governance, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi bangsa dan masyarakat,” demikian tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Athoillah menegaskan hal tersebut dalam kegiatan Pembinaan SDM bidang hukum bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Kamis (22/10).

Athoillah mengatakan, ASN ini terikat oleh beberapa perundang-undangan yang kian ketat seiring dengan diberlakukannya tunjangan kinerja, utamanya di lingkungan Kementerian Agama. “Oleh karena itu, kami minta kepada semua ASN untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas. Sebab harus dipertanggungjawabkan, baik secara fisik maupun moral kepada rakyat, bangsa, dan negara,” tandasnya.

Selain PP No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, aturan-aturan baru yang terbit dirasa juga semakin mengikat ASN Kemenag untuk bekerja lebih disiplin dan teratur. Beberapa aturan, antara lain PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS, dan PMA Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS.

Acara yang dihadiri oleh sekitar 65 peserta dari pejabat struktural dan fungsional Kankemenag Kabupaten Rembang, hadir sebagai narasumber Rohmad, pegawai Subbag Hukum dan KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Rohmad mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang oleh ASN, baik dari segi tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, keuangan, dan sarana prasarana, merupakan faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran.

“Sebagian besar kasus yang terjadi, karena kurang adanya pemahaman tentang Peraturan per-UU-an yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas, sehingga menyebabkan kesalahan secara adminstratif maupun praktik,” jelas Rohmad.

Untuk mengantisipasinya, seluruh ASN di Kementerian Agama diminta bekerja sesuai peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir kesalahan yang dapat juga berujung ke kasus hukum, baik pidana atau perdata.

Dan yang tak kalah penting, lanjutnya, yaitu menghentikan gratifikasi, dalam bentuk apapun. Gratifikasi ini secara tegas dilarang dalam Peratran Menteri Agama No 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama.—Shofatus Shodiqoh