Pelayanan haji depankan prinsip first come first serve

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam rangka percepatan penyampaian informasi kepada masyarakat, Kanwil Kemenag Prov. Jateng dalam hal ini bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini sedang melakukan verifikasi data jemaah yang berhak melunasi tahun 1437H / 2016M. Verifikasi data tersebut dimaksudkan untuk mengetahui data calon jemaah haji yang berstatus sudah haji, jemaah yang menunda keberangkatannya dan jemaah yang telah mengajukan pembatalan. Adapun untuk Jawa Tengah menggunakan kuota berbasis provinsi sejumlah 23.543 jemaah dengan asumsi masih ada pemotongan 20% dari Pemerintah Arab Saudi.

Verifikasi tersebut masih berlangsung di kankemenag kabupaten/kota, dan sesuai dengan prinsip pelayanan haji bahwa jemaah yang berhak berangkat adalah berdasarkan sesuai nomor urut porsi di SISKOHAT dengan mengedepankan prinsip first come first serve, sehingga jika ada jemaah yang mengajukan penundaan keberangkatan atau mengajukan pembatalan karena berbagai alasan maka akan diisi urut sesuai dengan nomor porsi berikutnya. Selain itu pemerintah juga mengutamakan jemaah yang mempunyai status belum pernah berhaji.

Menurut data SISKOHAT untuk daftar tunggu (waiting list) Provinsi Jawa Tengah kurang lebih mencapai 21 tahun dengan perkiraan apabila calon jemaah haji mendaftar tahun ini maka perkiraan berangkatnya tahun 2036, hal tersebut dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima. Kemudian untuk mengetahui estimasi keberangkatan masyarakat dapat mengakses melalui link berikut http://haji.kemenag.go.id/v2/node/955358.

Seperti yang dilansir dari portal Kemenag RI www.kemenag.go.id bahwa dalam persiapan musim haji Tahun 1437 H/ 2016 M ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan memperbaiki paket visa. Paket tersebut antara lain mencakup data maskapai, hotel yang akan ditempati jemaah, katering dan lainnya.

“Tersendatnya pengurusan visa pada penyelenggaraan haji tahun lalu disebabkan belum lengkapnya informasi-informasi yang dibutuhkan dalam sistem e-hajj. Belajar dari pengalaman tersebut, Kementerian Agama akan segera melengkapi dan karenanya sesegera mungkin kontrak-kontrak pemondokan, transportasi, katering dan lainnya sebagai kelengkapan syarat e-hajj juga harus segera dilakukan,” jelas Menag seperti yang dikutip dari www.kemenag.go.id

“Terpenting bagi kami, terus berupaya memberikan rasa nyaman, aman, tenang dan transparan terhadap jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji ke depannya,” tambahnya

Sebelumnya Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah mengumpulkan lembar merah bukti setoran awal jemaah calon haji dari kankemenag kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang kemudian akan dikirim ke Ditjen PHU Kemenag RI untuk dilakukan proses scanning sebagai kelengkapan dokumen untuk pencocokan data jamaah. (nas/gt)