Klaten tingkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat di KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Seluruh jajaran pada Kementerian Agama terus bersinergi dalam upaya mewujudkan Kementerian Agama yang “bersih dan melayani”, sesuai tema dalam HAB ke-70 Kementerian Agama tahun 2016 tidak cuma sebagai hiasan yang terpampang, tapi harus diaplikasikan khususnya di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai unit pelayanan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.

Saat ini KUA tengah mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan mulai dari lembaga tinggi negara, LSM, dan masyarakat. Dengan adanya perhatian tersebut, diharapkan pelayanan nikah pada KUA terus semakin membaik dab ditingkatkan, seiring dengan ekspektasi masyarakat yang menghendaki pelayanan publik yang bebas korupsi, bebas dari pungli, aparatur yang berintegritas, cepat, efektif, efisien, dan transparan pada instansi pemerintah.

Perihal tersebut menginspirasi Kepala Kankemenag Kab. Klaten Mustari untuk terus mengingatkan jajarannya agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, kerja maksimal dan tertib aturan. “Ayo jajaran aparatur Kementerian Agama Kabupaten Klaten khususnya KUA bekerja dengan semangat, patuhi aturan yang berlaku, jangan sampai macam-macam, tunjukan kepada masyarakat akan kinerja KUA, oleh karena itu setiap ASN di KUA harus menerapkan pola kerja yang bersih dan melayani,” tegas Mustari saat memberikan pembinaan dalam Rapat Koordinasi KUA se-Kabupaten Klaten dan Bimas Islam di Aula Grand Tjokro (12/01).

Diawal tahun 2016 ini Mustari mengajak kepada seluruh KUA di Kabupaten Klaten menerapkan Zona Integritas pada KUA dengan menolak segala bentuk gratifikasi dan meningkatkan pelayanan kinerja yang bersih dan melayani. “Kotak Dumas (aduan masyarakat) yang terpasang di masing-masing KUA jangan sampai ada isinya, jika tidak ada isinya itu berarti tidak ada aduan dari masyarakat,” harap Kakankemenag.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa KUA benar-benar telah menerapkan Rp.0,00 (nol rupiah) dalam melayani masyarakat khusus nikah di kantor sesuai jam kerja, kecuali jika nikah di luar kantor dan di luar jam kerja Rp. 600.000 yang disetorkan di bank. Pelayanan wali hakim jika di kantor harus nol rupiah, jangan ada sms/aduan terkait biaya timbul karena adanya pelayanan wali hakim. “Ciptakan budaya utnuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, mari berkomitmen bersama-sama untuk menciptakan KUA yang bersih melayani dalam administrasi nikah,” ajak Yusuf.

KUA merupakan ujung tombak layanan Kementerian Agama di daerah. KUA yang langsung bersinggungan dengan masyarakat sehingga kita mulai dari situ, karena tugasnya tidak saja melayani nikah, tapi sangat komplek di masyarakat,” ujar Yusuf menambahkan. (AgusJun/gt)