Pengawas Kinerja Penyuluh Agama adalah Malaikat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebagai bentuk pembinaan dan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepenyuluhan agama, Kementerian Agama Kota Semarang mengadakan rapat koordinasi rutin antara Kepala Kantor, Kasi Bimas Islam beserta staf yang membidangi kepenyuluhan dengan penyuluh agama fungsional di lingkungan Kemenag Kota Semarang, Jumat (10/03). Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Kankemenag dengan agenda membahas Draft Pedoman Tugas Penyuluh Agama Islam non PNS Tahun 2017.

Pedoman antara lain memuat materi/kurikulum kepenyuluhan berupa Pemberantasan Buta Huruf AlQur’an, Perkawinan dan Keluarga Sakinah, Zakat, Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Pemberantasan Narkoba dan HIV-AIDS, Radikalisme dan Aliran Sempalan serta Produk Halal. Disamping itu pedoman juga memuat metode, sasaran serta form laporan mingguan dan bulanan yang harus disusun oleh Penyuluh Agama NonPNS sebagai bentuk pelaksanaan kinerjanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib dalam pengarahannya menyampaikan bahwa penyuluh agama Islam fungsional (PNS) merupakan koordinator bagi penyuluh agama Islam non PNS di wilayah kecamatan masing-masing. “Oleh karenanya penyuluh PNS harus memberikan contoh dalam segala hal, kedisiplinan, jam kerja, performance, dan tugas kepenyuluhan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Muh Habib.

Habib menambahkan, yang mengetahui tentang kinerja penyuluh adalah dirinya sendiri, karena atasan langsung tidak mungkin mengawasi kemana dan kapan penyuluh mengadakan kepenyuluhan di masyarakat. “Yang mengawasi adalah malaikat,” tegasnya.

Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan bahwa tugas penyuluh tidaklah ringan, sangat kompleks karena dari bayi lahir sampai dengan orang meninggal menjadi tanggungjawab para penyuluh agama. Penyuluh agama dituntut untuk meningkatkan kompetensinya mengingat saat ini permasalahan di masyarakat sangatlah multidimensi.

“Yang bisa menyadarkan masyarakat adalah penyuluh. Karenanya, sebelum menyadarkan masyarakat, penyuluh harus sadar dan mulai dari diri sendiri. Jangan sampai penyuluh tidak sadar sendiri,” ucapnya berseloroh.

Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Zainudin menjelaskan, pedoman yang dibahas dalam rakor diharapkan dapat menjadi panduan para penyuluh agama Islam dalam bertugas sehingga mempunyai program, sasaran dan kesamaan bentuk pelaporan serta hal lain terkait tugas pembinaan dan pengamalan agama terhadap masyarakat.

“Berdasarkan DIPA Tahun 2017 honor penyuluh agama Islam non PNS sebesar lima ratus ribu rupiah tiap bulan dengan masa kontrak kerja selama 3 (tiga) tahun,” ungkap Zainudin.

Saat ini, Kemenag Kota Semarang memiliki penyuluh agama Islam PNS sejumlah 15 orang dan non PNS 128 orang tersebar di 16 kecamatan se-Kota Semarang. (ch/gt)