Pengawas PAI harus kawal implementasi Kurikulum 2013

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, H. Nuril Anwar, SH, MH mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan pengawas pendidikan agama islam di lingkungan Kankemenag Kota Tegal, Selasa, (21/01). Dihadiri para pejabat struktural dan para pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Tegal, serta sejumlah tamu undangan, acara yang digelar di aula Kankemenag tersebut berlangsung hidmat dan lancar. Adapun pengawas PAI yang diambil sumpah dan dikukuhkan berjumlah lima orang.

Menurutnya sekarang ini pengawas diberi porsi yang lebih besar sehingga tanggungjawabnya juga besar, seperti berkenaan dengan SKP guru. Pengawas harus terlibat untuk mengkaji, menilai, dan menandatanganinya, sehingga pengawas mempunyai power yang kuat dalam pembinaan guru. Termasuk dalam kewenangannya juga, berkaitan dengan mutasi dan promosi guru, pendataan guru-guru yang belum sertifikasi dan kekurangan jam mengajar.

Satu hal yang diingatkan kembali oleh Kakankemenag, bahwa pengawas memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk turut mengantarkan anak-anak bisa mengaji/membaca al-Qur’an dengan baik dan benar baik tingkat SD,SMP, maupun SMA.

Jumlah pengawas Kankemenag Kota Tegal saat ini hanya lima orang. Hal ini sangat tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Namun untuk pengusulan dan pengangkatan pengawas sendiri menemui kendala. Padahal hal tersebut merupakan kebutuhan mendasar sekolah yang harus segera dipenuhi.

Kankemenag sangat fokus pada pendidikan, sebab merupakan hal sangat penting dan mendasar. Walau berat Kakankemenag yakin semua dapat berjalan dengan seizin dan pertolongan Allah. Untuk itu dirinya meminta kerjasama dan bantuan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah. Permintaan itu disampaikannya langsung kepada Kadisdik Kota Tegal, Herlien Tedjo Oetami yang hadir menyaksikan jalannya pengambilan sumpah dan pengukuhan pengawas PAI tersebut.(lil)