081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Karanganyar tertibkan Penyelenggara Haji dan Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Lamanya daftar tunggu ibadah haji di Kabupaten Karanganyar yang mencapai 15 tahun membuat beberapa orang mengalihkan niatnya untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam ke lima. Mereka mengambil jalan pintas dengan ber-umrah saja agar segera sampai ke tanah suci. Padahal ibadah haji sifatnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah adalah sunnah.

Ungkap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Hajum) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Museri, saat menyampaikan keterangan tentang animo masyarakat untuk menjumpai Baitullah. Fenomena seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Karanganyar melainkan hampir di seluruh Indonesia. Hal ini yang menjadi salah satu faktor biro perjalanan umrah semakin diminati. 

Karena banyak diminati itulah yang membuat biro perjalanan umrah semakin menjamur. Bermodalkan kerjasama dengan provider visa, banyak diantara mereka yang sudah berani untuk membuka kantor. Padahal untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memiliki izin dari Menteri Agama RI. Sehingga yang terjadi adalah pelayanan tidak baik, kenyamanan tidak diperhatikan, keamanan diabaikan dan ujung-ujungnya penelantaran jamaah.

Untuk melindungi masyarakat, Seksi Hajum mencari data dengan mendatangi biro perjalanan umrah yang ada di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini juga didasari oleh surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: Dj.VII/HJ.00/05/2015 perihal Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tertangal 15 Januari 2015.

“Penyelenggara umrah di Kabupaten Karanganyar jumlahnya tidak diketahui, oleh karenanya kami mencari data dengan mendatangi kantor mereka satu persatu berdasar informasi yang didapat dari masyarakat. Berapapun jumlahnya, kami akan mendatangi dan menanyakan legalitas dari penyelenggara umrah tersebut”, tegas Museri.

Menurutnya, setelah mendatangi beberapa biro perjalanan umrah yang ada, tidak satupun dari mereka mampu menunjukkan legalitas atau bukti resmi sebagai penyelenggara umrah. Mereka hanya mengatakan bahwa kantor yang berdiri tersebut merupakan perwakilan dari biro perjalanan umrah resmi di tempat lain.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan Seksi Hajum Kankemenag Kab. Karanganyar apabila biro perjalanan umrah tersebut tidak memiliki izin resmi, Museri mengatakan bahwa mereka akan dibina terlebih dahulu dan diberi arahan agar mengikuti prosedur yang resmi, tidak langsung ditutup atau dipidanakan.

Perlu masyarakat ketahui bahwa untuk mengecek biro penyelenggara umrah yang memiliki izin resmi dari Menteri Agama RI dapat dilihat melalui situs website http://haji.kemenag/go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu. (Hadi)