Penggunaan BSM Agar Sesuai Aturan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang —Bantuan Siswa Miskin (BSM) merupakan salah satu program pemerintah dalam menunjang keberhasilan pendidikan di Indonesia. BSM merupakan bantuan dana yang diperuntukkan bagi siswa miskin guna memenuhi kebutuhan sekolah siswa yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, penggunaan BSM harus sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditentukan. Seperti membeli alat tulis, tas, sepatu, seragam, transpot sekolah, dan hal lain yang terkait dengan pembelajaran. Jangan sampai dana BSM digunakan untuk keperluan yang bukan semestinya, seperti membeli handphone dan sejenisnya,” tandas Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Ahmad Su’aidi, S. Pd ketika memberikan materi ‘Sosialisasi BSM Tahap II Kankemenag Kabupaten Rembang’, yang digelar Rabu (1/10) di aula Kankemenag Kab. Rembang.

BSM tersebut diperuntukkan bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah negeri maupun swasta yang telah memenuhi kriteria. Beliau meminta kepada pihak madrasah untuk segera melakukan validasi data penerima BSM Tahap II ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Drs. H. Atho’illah menambahkan, validasi data tersebut penting untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang bisa muncul. Terutama untuk laporan pertanggungjawaban. “Validasi tersebut sangatlah dibutuhkan agar penyaluran BSM tepat sasaran. Juga supaya laporan realisasi penyaluran BSM tidak mengalami masalah,” jelasnya.

Kartono, Pimpinan BTN Semarang yang juga menjadi narasumber menjelaskan, dana BSM akan disalurkan langsung ke rekening siswa yang bersangkutan. Setelah data-data siswa diberikan kepada BTN, BTN akan memroses pembuatan rekening BTN beserta ATMnya. “Melalui rekening ini, siswa bisa mengambil langsung dana BSM tersebut,” ujarnya.—Shofatus Shodiqoh.