Penghimpunan, Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Harus Merujuk Undang – undang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Eksistensi dan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota sebagai lembaga zakat resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang harus di maksimalkan sesuai regulasi yang berlaku.

Utamanya dalam meningkatkan penghimpunan zakat. Selain itu, ia juga mondorong kepada para pengelola Baznas untuk segera mendistribusikan dan melakukan pendayagunaan dana zakat yang terkumpul sesuai aturan.

Dengan adanya Undang-Undang Pengelolaan Zakat, maka seluruh kegiatan pengelolaan zakat di tanah air wajib memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Kementerian Agama sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi, tidak sembarangan menjatuhkan sanksi atas para pengelola zakat, kecuali sepadan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.

Penegakan aturan dilakukan bertahap karena menurutnya hal tersebut menyangkut ranah keagamaan dan sosial yang telah melembaga di masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam acara monitoring dan evaluasi  pengurus BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, sekaligus Kepala Seksi Urusan Zakat Kanwil Kemenag Jawa Tengah Muhammad Syafiq di Kabupaten Wonogiri, Kamis (20/04).

Tim Monev di terima Kabag Kesra Setda Kabupaten Wonogiri sekaligus sebagai sekretaris BAZDA Kabupaten Wonogiri, Puji Santoso di dampingi Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Wonogiri, Fauzi Rohman Jauhari di Ruang Bagian Kesra.

Peran BAZNAS juga harus dioptimalkan menurut Muh. Syafiq, salah satu fokus kinerja pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat ialah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan zakat nasional yang mengacu pada regulasi perundang-undangan maupun pedoman yang dikeluarkan BAZNAS. Kementerian Agama mengawasi dan memastikan apakah pedoman-pedoman pengelolaan zakat itu dilaksanakan dengan baik atau tidak.

“Untuk itu Kementerian Agama berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan memainkan peranannya untuk memaksimalkan BAZNAS”, ucap Syafiq.

Terkait peran Kementerian Agama dalam pengawasan lembaga zakat, dijelaskan, bahwa Kemenag bertugas mendata dan menyampaikan himbauan kepada semua organisasi kemasyarakatan, perkumpulan dan yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, agar mengurus legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan.

“Untuk itu BAZNAS di Kabupaten Wonogiri harus segera membuat SOP terkait penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan. Aturan itu harus merujuk pada UU dan aturan yang ada dalam Alquran dan hadist,” imbuhnya. (Mursyid_Heri/Wul)