Penguatan Produktifitas Kerja Penyuluh Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang– Rapat koordinasi dan pembinaan Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang yang dihadiri oleh 9 orang Penyuluh Fungsional dan 24 orang Penyuluh Honorer pada hari Selasa (07/02) telah terlaksana dengan baik. Interaksi antara narasumber dengan para peserta juga sangat berkualitas sebagai wadah diskusi untuk evaluasi dan peningkatan produktifitas hasil kerja di tahun 2017.

Sebagai narasumber dalam kegiatan diatas adalah  Plt. Kepal Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Saefudin, Beliau memberikan motivasi serta arahan mengatasi kepada seluruh penyuluh agar mereka mampu menyelesaikan berbagai hambatan tugas yang kian kompleks. Tugas penyuluh agama Islam sekarang ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang dinamis dan mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologis, masyarakat saintifik serta masyarakat terbuka. Dengan demikian, setiap penyuluh agama secara terus menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri serta memahami visi penyuluh agama. Mereka juga harus menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan dan juga teknik/metoda penyampaiannya, sehingga terdapat korelasi faktual antara kebutuhan masyarakat dengan setiap kegiatan yang dilaksanakan. Ungkapnya

Penyuluh agama Islam mempunyai peranan penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa : ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”. Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu : 

  1. Fungsi Informatif dan Edukatif: bahwa Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.
  2. Fungsi Konsultatif : bahwa Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.
  3. Fungsi Advokatif: bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

Kegiatan rakor bagi para Penyuluh Agama Islam dengan tema “Penguatan Produktivitas Hasil Kerja Penyuluh Agama Islam tersebut lebih di titik beratkan bagi para Penyuluh Honorer yang baru saja menerima Keputusan Pengangkatan dan mengawali tugasnya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS periode 2017 – 2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.(Af)