Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Perlu Ditingkatkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya apabila ada orang meninggal, pengurusan  jenasahnya wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur dan yang lain tidak berdosa. Namun dalam praktek dan tata cara mengurus jenazah atau dikenal dengan  pemulasaraan jenazah di  masyarakat masih  kurang sekali.

Pemulasaraan jenazah di daerah-daerah umumnya menggantukan kepada lebe atau mudin.  Padahal lebe atau mudin ini  tidak selamanya sedia keberadaanya, karena lagi bepergian atau kepentingan lain. Bahkan kadang ngebon/meminjam  dari daerah lain.  Di sini Penyelengara Syariah Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara prihatin melihat kondisi ini.

Bertempat  di Aula Masjid Al Hidayah desa kandangan  kecamatan  Banjarmangu diadakan sosialisasi pemulasaraan jenazah  kemarin siang (07/02) sampai sore. Pesertanya sekitar 50 orang adalah tokoh agama, masyarakat sekitar dan bahkan ada dari luar daerah. 

Di pimpin Penyelengara Syariah KH. Syafi teori disampaikan dan pemulasaraan jenazah dipraktekkan di tempat. Diawali dengan jenis jenazahnya itu sendiri, dimana jenisnya jika jenazah itu muslim,  muslim yang syahid  (dunia, akhirat, ataupun sedang ihram),  muslim  bayi, ataupun kafir. Jenis jenazah ini berbeda pula  cara pengurusannya.

“Jenazah manusia perlu dihormati dan berhak mendapat perlakuan yang tidak menyakitinya. Diharapkan kita memperlakukan dengan sebagus mungkin”,jelasnya.

Sebagai penanganan pertama, perlu dilakukan hal-hal terhadap jenazah seperti,  memejamkan kelopak mata, mengikat rahang, melemaskan persendiannya, melepaskan pakaian yang dikenakan secara berlahan, memindahkan jenazah ke tempat aman  dan baik.

Sedangkan syarat memandikan jenazah mulai persiapan, cara memandikan, dan proses memandikan perlu dipahami. Saat  mengkafani diperhatikan  tata cara mengkafani baik laki-laki maupun perempuan,  disini tidak  ketinggalan persiapan hamparan posisi kain, dan proses mengkafani.

Terkait Mensholat Jenazah secara garis besar ada tiga yang diperhatikan, yakni syarat, rukun, dan hal-hal yang disunahkan di dalamnya. Pelepasan Jenazah selaku penghantar juga  memperhatikan cara dan etika. Untuk menguburkan mulai dari persiapan, cara memasukkan ke liang lahat, menguburkan  dan di tutup dengan mendoakan.

Hasil dari Praktek  pemulasaraan jenazah ini diharapkan sebagai bekal  dalam merawat atau mengurus jenazah di  daerahnya masing-masing. Tugas sosialisasi merupakan salah satu tugas penyelenggara syariah kabupaten. Pungkasnya. (Nangim/Af)