081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Harus Mempunyai Karakter Tawassuth, Tawazun, Itidal & Tasamuh.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama, Penyuluh Agama memiliki peran penting dan strategis dalam membimbing masyarakat terkait dengan permasalahan keagamaan yang dihadapi, tugas mereka harus menguatkan dan bersinergi dengan peran dan fungsi ustadz atau ulama.

Fungsi Penyuluh Agama Islam bukan sekedar memberikan pembinaan rohani umat, tetapi menjadi public relations pemerintah khususnya Kementerian Agama terkait informasi pembangunan dan kebijakan keagamaan.

Sehingga penyuluh agama Non-PNS yang direkrut atas dasar kesediaannya untuk mengabdi kepada masyarakat dalam bidang pembinaan dan bimbingan keagamaan, diharapkan bisa menjadi motor penggerak bagi pemenuhan tugas Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan meningkatkan kerukunan umat beragama.

Peran signifikan penyuluh agama Islam non PNS menjadi terlihat terang benderang dilingkungan masing-masing. Pemerintah sangat berterimakasih karena telah membantu tugas-tugas yang tidak dapat dijangkau Pemerintah, memberikan pemahaman agama, mengajari ngaji, sholat, dan lain sebagainya.

Demikian di sampaikan Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, Muslim Umar dalam sambutan pembukaan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) penyuluh agama Islam non PNS Kabupaten Wonogiri,  Senin (06/03) di RM. Pak Eko Bulusulur Wonogiri yang di ikuti  ikuti 35 orang penyuluh agama Islam non PNS se Kabupaten Wonogiri.

“Kepada penyuluh untuk bisa berdakwah dengan arif dan bijaksana, jangan suka klaim kebenaran bahkan mengkafirkan orang lain”, pesan Muslim Umar. Penyuluh mampu memberikan warna dan pengaruh yang baik, serta menjadi suri tauladan bagi masyakarat di lingkungan masing-masing.

Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Penyuluh Agama Islam menjadi ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.

Di era sekarang  penyuluh di harapkan untuk terus berkontribusi dalam mensyiarkan dan mentransfer risalah agama Islam yang damai. Penyuluh khususnya non PNS di lapangan  dalam berdakwah harus mempunyai karakter : tawassuth (sikap tengah-tengah) tawazun (seimbang), I’tidal (tegak lurus) tasamuh (toleransi), mereka harus mampu mewarnai dan mengajak masyarakat menjadi ummatan washatan (masyarakat harmonis atau masyarakat yang berkeseimbangan, masyarakat yang moderat).

Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai fungsi informatif dan edukatif yaitu memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. (Mursyid _ Heri/Wul)