081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perbaikan sistem dan manajemen penyelenggara Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam rangka pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah maka Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal (17/12/2015) menyelenggaraakan rapat koordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Jawa Tengah. Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari beberapa PPIU baik yang berkantor pusat di Jawa Tengah maupun PPIU yang mempunyai kantor cabang di Jawa Tengah.

“Dengan penerapan PMA Nomor 15 Tahun 2015 memberikan tuntutan kepada PPIU selaku penyelenggara umrah untuk berkarya dalam melayani jamaah umrah dengan sebaik-baiknya, karena dalam PMA tersebut menjelaskan bahwa tujuan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam”. Hal tersebut dikemukakan oleh Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Noor Badi.

Lebih lanjut Beliau menambahkan, “Beberapa waktu lalu Kementerian Agama telah meluncurkan Gerakan Nasional 5 Pasti Umrah antara lain : (1) Pastikan Travel Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya. Dengan gerakan 5 Pasti Umrah tersebut masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah umrah,” ungkap Noor Badi.

Perlu diketahui bahwa dengan banyaknya kasus penipuan kepada jemaah umroh yang dilakukan oleh travel dan biro umrah yang nakal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan membangun regulasi dan sistem pengawasan agar penyelenggara umrah bekerja secara transparan dan akuntabel. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama, “bahwa salah satu regulasi yang disiapkan Kemenag adalah mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah. Pasalnya, selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal”.

Sementara itu Kasi Pembinaan Haji dan Umrah, Maksum menekankan bahwa setiap PPIU diharapkan memberikan laporan secara berkala kepada Kanwil Kemenag Prov. Jateng dalam hal ini Bidang PHU.

“PPIU harap untuk memberikan laporan berapa jumlah jemaah yang diberangkatkan dan paket layanan yang disediakan, hal tersebut agar memudahkan kami untuk mendata berapa jamaah umrah yang diberangkatkan oleh masing-masing PPIU,” ucap Maksum.

Kegiatan tersebut mendapatkan sambutan yang positif oleh penyelenggara umrah. Salah satu peserta menyampaikan bahwa berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara rutin agar para penyelenggara umrah atau PPIU lebih mudah berkoordinasi dalam hal ini update regulasi atau kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah terkait dengan penyelenggaraan umrah. Hal itu tak lain adalah bertujuan untuk memperbaiki penyelenggara umrah agar transparan dan akuntabel.(nas)