081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Gandeng BPN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri menggelar rapat koordinasi wakaf dengan Kepala KUA dan menghadirkan pihak BPN, di aula RM. Paryanti Wonokarto, Selasa (13/12). Rapat tersebut membahas tentang permasalahan perwakafan, utamanya mengenai sertifikasi tanah wakaf di kota gaplek termasuk mengenai proses, pengelolaan  maupun pemberdayaan tanah wakaf.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Muslim Umar mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf. Terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.

Pengamanan aset wakaf sangat penting untuk dilaksanakan mengingat  permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Dengan sertifikasi wakaf tentu akan meminimalisir terjadinya sengketa dan lepasnya aset wakaf dari pengelolaan nadzir.

“Selamatkan aset umat Islam khususnya tanah masjid, musholla maupun tanah sosial lainnya jangan sampai ada masalah di kemudian hari, semisal ahli waris bisa mempersoalkan, bahkan bisa menarik kembali tanah tersebut. Sementara si wakif sudah meninggal,” tegas Muslim Umar.

Menurut Muslim Umar tanah wakaf merupakan harta Allah yang sudah diberikan si wakif untuk ummat. Apabila ahli waris mempermasalahkan, atau menyalahgunakan, maka akan berdampak pada akibat yang akan ditanggungnya. Oleh karena itu, harta benda wakaf harus dikelola dengan baik dan benar.

Senada dengan Muslim Umar, Ka Gara Syari’ah, Fauzi meminta Kepala KUA selaku pejabat PPAIW di kecamatan untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf, mulai dari pemberkasan, hingga pengajuan bantuan ke Kemenag. Adapun bantuan yang dimaksud adalah biaya kepengurusan status tanah C (tanah adat) menuju status tanah HM (hak milik). Setelah terbit sertifikat HM, maka diajukan ke BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf.

Sedangan Lulus Yuswardono Prasetyanto Kasubsi Pendaftaran Hak, BPN Kabupaten Wonogiri di hadapan peserta rakor menegaskan bahwa BPN berkomitmen membantu percepatan proses sertifikasi tanah wakaf mengingat amanat undang-undang dan merupakan aspek ibadah sosial.

Ditegaskan Lulus, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, pada 2017 mendatang memprogramkan sertifikasi tanah wakaf melalui Program Nasional Agraria (Prona). Bahkan dari letter C bisa langsung proses ke wakaf tetapi dengan standar persyaratan ada.

“Untuk tanah wakaf yang belum bersertifikat atau didaftarkan, bisa didaftarkan melalui Prona 2017. Dengan catatan berlokasi di desa-desa yang 2017 mendatang ikut Prona, untuk itu kepada kepala KUA untuk mensosialisasikan program prona  kepada umat di daerah,” tambah Lulus. (Mursyid-Heri/gt)