Peta Dakwah Menentukan Keberhasilan Penyuluh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Penyuluh Agama Islam Kecamatan harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA), lembaga dan organisasi keagamaan, Ulama serta tokoh-tokoh agama Islam dilingkungan wilayah kerja masing-masing untuk menyusun program kerja dan kegiatan yang terencana dan terukur secara akuntabel, selain itu diharapkan dapat menyusun peta dakwah di wilayah kerja masing-masing mengingat peta dakwah adalah sesuatu yang tidak bisa diabaikan seperti data jumlah pemeluk agama dan jumlah tempat ibadah yang akurat, data persoalan-persoalan sosial keagamaan yang muncul dalam masyarakat, anomali-anomali perilaku sosial dan keagamaan serta budaya unik dan sifat-sifat khas masyarakat setempat.

Demikian di sampaikan Ka. Kankemenag Wonogiri Drs. H. Safrudin, MSI di dampingi Kasi Bimas dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluh Fungsional Agama Islam dan Penghulu di lingkungan Kankemenag Wonogiri Rabu (28/1/2015) di Aula Kankemenag Wonogiri.

Penyuluh juga diharapkan tidak lupa menyusun dan mengirim laporan kegiatan penyuluhan masing-masing secara rutin dan tepat waktu setiap bulan. Laporan penyuluhan itu nantinya akan menjadi bagian dari bukti fisik pertanggungjungjawaban, laporan kegiatan tersebut juga menjadi instrumen untuk mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalan kegiatan penerangan dan penyuluhan agama Islam.

Sehingga peta dakwah dan laporan dapat disusun dan dirumuskan format dan sistem dakwah yang tepat dan efektif untuk suatu komunitas masyarakat tertentu, seorang penyuluh dalam melaksanakan tugasnya tidak seperti memasuki wilayah baru dan asing. Inilah bekal utama untuk seorang penyuluh agama yang profesional dan berkualitas, Seluruh stakeholder nantinya ketika peta dakwah ini telah tersusun dengan baik akan merasakan kemudahan dengan adanya data yang akurat sehingga langkah-langkah sistematis untuk perbaikan masyarakat ke depan akan tercapai.

Menyinggung tunjangan kinerja (Tukin) pada Kementerian Agama yang telah di bayarkan harus berdampak secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang profesional, produktif, penuh integritas, peka, dan peduli pada perbaikan pelayanan.

Selanjutnya H. Safrudin mengingatkan sepada seluruh penghulu dan penyuluh agama Islam untuk melaksanakan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama dan menjadikannya sebagai budaya kerja yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan. Semua aktifitas harus terukur dan terarah sesuai dengan SKP masing-masing.

Selain itu Kasi Bimas Islam H. Haryadi, S.Ag. MSI mengingatkan untuk segera menyelesaikan SKP sesuai capaian kinerja mengingat penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip obyektifitas, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penillaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku pegawai. (Mursyid & Heri)