PNS wajib registrasi ulang status kepegawaiannya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS di lingkungan Kementerian Agama Blora harus bersiap untuk mempelajari dan mengisi aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id.

“PNS yang ada di lingkungan Kementerian Agama Blora silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya mudah dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” ungkap Kepala Subbagian Tata Usaha Dwiyanto, dihadapan jajaran PNS dan pengawas di Aula Kankemenag Blora untuk menyampaikan tentang pemutakhiran data melalui e-PUPNS (20/8).

Dwiyanto menyampaikan bahwa Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat atau daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara

“Konseskuensi apabila PNS tidak Tidak mengisi data dalam pupns, maka pegawai tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN dan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian atau dinyatakan berhenti atau pensiun,” paparnya.

Adapun Pemutakhiran data yang dilakukan meliputi data utama PNS meliputi ; data posisi, data riwayat, dan data Stakeholder seperti Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik.

Analis Kepegawaian, Tongat melalui Adib Fahrudin juga menyampaikan PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu, dengan meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password dan masukkan data-data yang diminta dan kode captcha, maka PNS pun akan mendapatkan nomor register.

“Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujarnya.

“Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi, maka PNS wajib mengisinya.”pungkasnya. (ima)