081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KUA harus maksimalkan peran dan fungsinya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan etalase terdepan Kementerian Agama. Baik buruknya instansi ini dipengaruhi oleh performance atau kinerja KUA yang keberadaannya di setiap kecamatan, KUA Garda terdepan dalam membangun citra atau image Kemenag. KUA langsung memberi pelayanan terhadap masyarakat.

Permasalahan yang di hadapi semakin komplek, maka komitmen bersama bahwa tahun 2015 harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Pola pikir yang masih ada di masyarakat tidak ingin direpotkan oleh pengurusan persyaratan-persyaratan seperti yang diungkapkan di atas. Karakter masyarakat kita yang serba ingin praktislebih cenderung memilih yang serba instant, atau “tau beres” dengan berbagai alasan entah karena sibuk pekerjaan ataupun alasan lainnya. Sebagian masyarakat memiliki budaya ingin dilayani dalam segala hal termasuk pengurusan persyaratan pendaftaran nikah yang berimplikasi kepada keluarnya biaya jasa pengurusan surat-surat untuk mendaftarkan pernikahan.

Demikian di sampaikan Ka. Kanmenag Wonogiri Safrudin dalam acara Rapat Koordinasi Kepala KUA Kecamatan, Kamis (20/08/2015) di ruang rapat dan diikuti Kepala KUA se Kabupaten Wonogiri.

Untuk itu tantangan yang dihadapi KUA saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan secara baik dan optimal. Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh kinerja ASN KUA yang profesional.

Mengingat KUA adalah mempunyai tugas, fungsi dan peran strategis dalam pelayanan publik. Otoritatif peran KUA dalam pelaksanaan hukum Islam di Indonesia tidak terbatas pada pelayanan pencatatan nikah, akan tetapi memiliki cakupan peran lebih luas dalam bidang-bidang lainnya seperti perwakafan, penyelesaian masalah kewarisan, pengelolaan zakat, penyelenggaraan haji, sosialisasi produk halal, pembinaan keluarga sakinah, dan lain-lain.

Kasi Bimas Islam Haryadi mengingatkan kepada KUA untuk tepat waktu mengirimkan laporan serta segera melaksanakan program di tahun 2015 sudah sesuai jalurnya. serta membuat program dan perencanaan tahun 2016.

Haryadi berharap komitmen untuk terciptanya KUA yang bersih dan bebas dari korupsi, pungli dan membenahi catatan gratifikasi serta meningkatkan integritas para penghulu yang ada perlu di tingkatkan.

“Program / kegiatan yang kita laksanakan saat ini tidak hanya untuk sekedar melaksanakan DIPA yang ada. Namun lebih dari itu agar ada perbaikan dan peningkatan terhadap kinerja kita termasuk output dari kegiatan, yang mana ujungnya adalah prestasi dan layanan masyarakat yang baik” imbuhnya. (mursyid__Heri)