081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Program Inpassing Harus Bisa Meningkatkan Etos Kerja Guru dan Prestasi Siswa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Dalam rangka  persiapan verifikasi data inpassing guru Non PNS dari Itjen Kemenag RI, Kankemenag Wonogiri Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri mengadakan rapat koordinasi persiapan verifikasi data inpassing guru Non PNS (Senin, 20/2). Hadir dalam acara tersebut Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) se Kab. Wonogiri.

Kasi Pendidikan Madrasah, Ahmad Farid di dampingi Pengawas pendidikan pada Madrasah, Sumardi mengatakan bahwa program inpassing adalah penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS. Penyetaraan memungkinkan guru madrasah non PNS bisa mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri.

“Inpassing hanya bisa dilakukan bila guru telah melalui proses sertifikasi dan mempertimbangkan masa kerja”, jelas Farid.

Kedepan menurut Farid, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan PNS yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) inpassing dan sudah lulus sertifikasi di sejumlah Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Mereka akan bekerja memastikan akurasi data inpassing guru sertifikasi non PNS.

“Proses verifikasi yang dilakukan Itjen Kemenag RI dimaksudkan untuk memastikan guru yang diajukan benar-benar memenuhi syarat, maka jangan jadi momok yang menakutkan. Tim verifikator Itjen bertugas memverfikasi secara faktural kebenaran data guru, meliputi verifikasi SK inpassing, SK sertifikasi, perhitungan masa kerja guru, dan jumlah tunggakan selisih gaji yang harus dibayarkan” tegas Kasi Pendidikan Madrasah

“inpassing ini juga upaya meningkatkan kesejahteraan para guru,” imbuhnya

Selain itu, inpassing ini dikeluarkan pemerintah dalam kaitan meningkatkan etos kerja guru dalam mendidik siswa, sehingga tunjangan yang dicairkan oleh pemerintah berbanding lurus dengan peningkatan prestasi siswa madrasah, bukan malah sebaliknya guru yang mendapatkan inpasing malah siswa yang dididik nihil prestasi dan kedisiplinan guru melorot. (Mursyid_Heri/Wul)