Sekolah Kerukunan, Program Unggulan FKUB Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menyebutkan bahwa salah satu tugas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan KUB dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai upaya pelaksanaan tujuan organisasi, dituangkan dalam beberapa program kegiatan FKUB Kota Semarang dalam bentuk rapat koordinasi, sosialisasi, workshop, dialog, training mediasi, dan lain-lain.

Ketua FKUB Kota Semarang, KH. Mustam Aji, Kamis (13/04) mengungkapkan bahwa beberapa program dan kegiatan unggulan FKUB Kota Semarang adalah terbitnya Buku Panduan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Kota Semarang (2014), antara lain berisi beberapa hal yang harus dilaksanakan dan dilarang terkait KUB.

“Pengurus FKUB Kota Semarang yang beranggotakan 17 orang dari lintas agama, semuanya telah mengikuti Training Mediasi dan mempunyai sertifikat nasional,” ujarnya.

Disamping itu juga pihaknya telah melaksanakan program Sekolah Kerukunan yaitu kegiatan yang dikemas seperti dalam sebuah kelas sekolah, dengan peserta siswa SMA, SMK, MA dan Santri Pondok Pesantren dari berbagai agama. Satu kelas terdiri dari 40 orang dengan materi pembelajaran dan modul terkait KUB. “Siswa diajarkan juga pembahasan masalah dan solusi konflik yang dikemas dalam diskusi,” kata Mustam.

Dalam menjalankan program dan kegiatannya FKUB selalu menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol dan Kementerian Agama. Diakui, kesibukan semua anggotanya tidak menjadi hambatan dalam melakukan koordinasi. “Meski masing-masing sibuk beraktivitas di komunitasnya, komunikasi tetap jalan. Kami sepakat melaksanakan rapat koordinasi minimal sekali dalam sebulan,” pungkasnya. (ch/gt)